kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah buka opsi bangun jargas pakai skema KPBU dengan PGN


Rabu, 13 Februari 2019 / 20:29 WIB
Pemerintah buka opsi bangun jargas pakai skema KPBU dengan PGN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah punya target tinggi dalam membangun infrastruktur gas, salah satunya jaringan gas (Jargas) untuk rumah tangga. Pemerintah menargetkan pada tahun 2025 sudah ada 4,7 juta sambungan rumah tangga (SR).

Sementara hingga akhir tahun 2018, jumlah jargas yang dibangun dari dana APBN baru mencapai 443.505 SR. Untuk mencapai target RUEN, diperlukan pembangunan jargas minimal sebanyak 600.000 SR tiap tahunnya sampai 2025.

Makanya Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Alimuddin Baso mengapresiasi rencana subholding gas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang berencana untuk membangun 800.000 hingga 1 juta SR tiap tahun.

PGN rencananya akan menyerahkan proposal Feasibility Sudy (FS) rencana pembangunan jargas. Sejauh ini, Alimuddin mengaku belum menerima proposal tersebut. PGN telah membicarakan rencana pembangunan jargas kepada Kementerian ESDM. "Secara resmi draft belum. Kalau sudah ada nanti baru kami masukkan di roadmap kami,"kata Alimuddin pada Rabu (13/2).

Untuk pendanaan proyek jargas tersebut, Alimuddin menyebut bisa mengunakan dan dari APBN, BUMN Migas, hingga kerjasama dengan BUMD/Koperasi. Terbuka juga peluang untuk melakukan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). "Bisa kerja sama dengan badan usaha. Pada akhirnya konsumen yang bayar,"ujar Alimuddin.

Dengan skema KPBU, maka pendanaan proyek jargas tidak akan mengandalkan dari dari APBN. Alimuddin bahkan menyebut dana pembangunan jargas bisa didapat dari pinjaman yang dijamin oleh negara.

"KPBU itu misalnya seperti orang bangun rumah sakit dibayarin dulu nanti kalau sudah berpenghasilan baru dicicil. Bisa dananya awal dari pemerintah atau pinjaman, nanti tinggal dibayar, tapi ranahnya di teman-teman Bapennas,"ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Dalam beleid ini, pemerintah menggratiskan toll fee untuk fasilitas bersama yang digunakan untuk jargas seperti fasilitas pengangkutan dan fasilitas penyimpanan.

Pemerintah juga memberi kepastian alokasi gas dari lapangan migas untuk proyek jargas. Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga gas di hulu untuk jargas sebesar US$ 4,72 per mmbtu. Namun harga gas khusus ini hanya untuk jargas bagi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×