kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,08   -1,43   -0.16%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Begini Kata Pengusaha Tambang


Senin, 04 Maret 2024 / 10:19 WIB
Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan, Begini Kata Pengusaha Tambang
ILUSTRASI. Keputusan pemerintah yang mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan merugikan para pengusaha tambang. KONTAN/Muradi/2013/01/08


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Mining Association (IMA) mengatakan keputusan pemerintah melalui Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan merugikan para pengusaha tambang. 

Plh Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno mengatakan modal yang dikeluarkan untuk pengajuan IUP sangat besar, maka pengusaha harus mengeluarkan dana lebih besar jika ingin IUP dipulihkan.

“Pencabutan ini merugikan pengusaha, karena modal yang dikeluarkan untuk pengajuan wilayah atau IUP sangat besar dan ketika dicabut dan tidak diganti,” ungkapnya, Senin (4/3).

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Cabut 302 IUP Perusahaan Batubara, Ini Tanggapan APBI

Di sisi lain, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengkhawatirkan pencabutan 2.078 IUP ini justru diserahkan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas). 

Karena menurutnya, Ormas bukanlah badan usaha dan akan membuat ketidakpastian hukum di dalam pengelolaan pertambangan minerba. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut pendelegasian IUP kepada kelompok organisasi masyarakat (ormas), koperasi, hingga badan usaha milik daerah (BUMD).

“Menurut kami kalau pencabutan IUP tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, itu wajar saja. Yang tidak wajar dan seharusnya tidak dilakukan adalah menyerahkan IUP-IUP tersebut ke ormas. Ini yang melanggar hukum,” jelas Rizal.

Djoko Widajatno menambahkan, bahwa pengusaha yang IUP-nya dicabut sebenarnya dapat mengajukan keberatan. Dari keberatan ini, ada yang diperhatikan, dan ada juga yang mendapat mengajukan izin baru. 

“Atau lewat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ada yang berhasil memperoleh izin untuk mengajukan izin baru,” katanya.

Ia juga mengatakan, menurut IMA ada empat hal yang umumnya membuat IUP akhirnya dicabut. Pertama adalah IUP tidak adanya kegiatan sehingga lahan diam. Kedua, adanya masalah perizinan sehingga tidak ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Ketiga, RKAB belum selesai atau tidak ada dan yang terakhir, belum melunasi pajak,” tambahnya. 

Meski bisa dipulihkan lewat PTUN, Rizal menyoroti banyak juga pengurusan pemulihan yang tidak berhasil. 

“Pengurusan pemulihan izin, memang ada yang lewat PTUN dan ada yang langsung ke BKPM. Tapi banyak juga yang tidak berhasil dipulihkan,” katanya.

IUP tersebut dengan tak bisa dipulihkan karena berbagai alasan. Salah satunya kesulitan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tenggat waktu izin yang habis karena umur izin yang pendek dan luasannya yang kecil seperti mineral non logam dan batuan. 

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bantah Perpanjang IUP Butuh Fee Besar

“Akhirnya, mereka lebih memilih untuk mengajukan izin baru di daerah sesuai kewenangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Asal tahu saja, sebelumnya Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dimana IUP yang dicabut itu terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Ditambah dengan 302 perusahaan pertambangan batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×