kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah didesak segera menetapkan standar dan nomenklatur bahan bakar nabati


Sabtu, 14 Maret 2020 / 17:02 WIB
Pemerintah didesak segera menetapkan standar dan nomenklatur bahan bakar nabati
Sahat Sinaga (paling kiri), Ketua Masyarakat Biohidrokarbon Indonesia, dalam diskusi minyak nabati di Jakarta, Jumat (13 Maret 2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Nomenklatur (penamaan) dan standar bahan bakar nabati mendesak ditetapkan. Pasalnya, perbedaan antara FAME (Oksigenate, kini secara populer disebut Biodiesel dengan inisial Bxx ) dengan Biohidrokarbon (Drop-in)  dalam kelompok bahan bakar nabati. 

Penetapan standar ini menjadi penting agar masyarakat, pelaku industri  dan pemerintah punya persepsi yang sama terhadap program penggunaan dan pengembangan energi terbarukan yang berasal dari bahan baku nabati secara keseluruhan disebut biofuel

Ketua Masyarakat Biohidrokarbon Indonesia, Sahat Sinaga, mengatakan, saat ini, pelaku industri banyak yang salah persepsi karena  para investor berbondong-bondong mau menanamkan investasi di sektor industri FAME (RED-Fatty Acid Methyl Ester atau dikenal biodiesel).

Baca Juga: Indonesia's Pertamina seeks palm oil supply guarantees for biofuel

"Besarnya minat investor ke arah biodiesel karena adanya rencana peningkatan konsumsi biodiesel di dalam negeri dari B30 menjadi B40, bahkan ditargetkan menjadi B100, "kata Sahat, Jumat (13 Maret 2020).

Padahal, menurut Sahat, FAME yang dicampurkan ke dalam solar memiliki keterbatasan dari standar volume dimana FAME  dengan kualitas yang sekarang ini maksimal pencampurannya sampai 30%. 

Sahat melanjutkan, bahwa pelaku industri berpikir kebijakan B30 dan B50, ini berarti pemakaian FAME sebesar 30% ataupun 50% yang akan dicampurkan ke dalam  solar.

Padahal, program kandungan FAME di atas B30 mesti melewati tahapan proses pencampuran tepat waktu, homogen dan penyimpanannya  tidak boleh terlalu lama. Yang terjadi, orang berpikiran bahwa ke depan jumlah FAME yang dicampurkan  semakin besar.

"Di sinilah perlunya pemerintah membuat penamaan serta definisi yang dimengerti oleh masyarakat secara  luas dan jelas , serta  ke arah  mana pengembangan/pemakaian biofuel  di pasar domestik", jelas Sahat.

Baca Juga: GIMNI desak pemerintah implementasikan minyak goreng wajib kemasan mulai Januari 2020

Ketua Dewan Pengawas Masyarakat Biohidrokarbon Indonesia,Tatang Hernas Soerawidjaja menambahkan, bahwa pemangku kepentingan sebaiknya dapat memahami perbedaan antara FAME dengan biohidrokarbon.

Menurutnya, FAME atau yang dikenal sebagai biodiesel termasuk dalam kategori oksigenat yang dicampurkan dengan persentase terbatas mulai dari B10 sampai maksimal B30.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×