kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah diminta tegas terkait perbedaan survei nikel


Jumat, 01 Oktober 2021 / 11:48 WIB
Pemerintah diminta tegas terkait perbedaan survei nikel
ILUSTRASI. Pertambangan nikel


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik perbedaan kandungan nikel oleh surveyor di industri tambang nikel Tanah Air yang terjadi sejak tahun lalu diharapkan tidak berlarut-larut. Pemerintah sejauh ini sudah menurunkan satuan tugas untuk menelusuri masalah ini, meski hingga kini belum juga tuntas.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan meminta, pemerintah bersikap tegas terkait perbedaan hasil survei yang dilakukan oleh surveyor ini karena menurutnya hal ini menyangkut kepentingan banyak seperti penjual, pembeli maupun pemerintah.

"Jadi kepresisian dan aktual data yang dilakukan oleh inspektor atur surveyor adalah hak yang mutlak. Surveyor jangan memainkan data hasil pemeriksaan demi keuntungan pribadi atau pihak lain," kata Mamit ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Dari migas hingga logam tanah jarang, Badan Geologi terus eksplorasi SDA Indonesia

Perbedaan data kandungan nikel saat ini terjadi antara penambang dengan pemilik pabrik pemurnian (smelter) soal harga patokan mineral alias HPM nikel di pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar. Penambang nikel kini menemui persoalan baru terkait kinerja surveyor.

Merujuk pada data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, saat ini sudah ada empat surveyor untuk memverifikasi nikel, yakni Surveyor Indonesia, Anindya, Sucofindo, dan Carsurin.

Namun di Indonesia Morowali Industrial Park hanya terdapat satu perusahaan surveyor. Saat ini tidak semua pemegang SIUJS (Surat Ijin Usaha Jasa Survei) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan boleh memverifikasi nikel.

Saat ini baru ada lima pemegang SIUJS yang ditetapkan Kementerian Perdagangan untuk memverfikasi nikel, yakni Geoservis, Carsurin, Surveyor Indonesia, Sucofindo, dan Anindya.

Menurut Mamit, apabila ada indikasi ketidakprofesionalan surveyor, pemerintah harus tegas menerapkan sanksi. Termasuk memasukkan ke dalam daftar hitam surveyor yang bersangkutan karena merugikan banyak pihak.

"Dampak buruk lainnya, adalah ketidakpercayaan international terhadap hasil inspeksi lokal. Hal ini akan menyebabkan terjadinya biaya tambahan," kata Mamit.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×