kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Pemerintah Dinilai Harus Lakukan 5 Langkah Ini Sebelum Terapkan Kebijakan Zero ODOL


Selasa, 04 Januari 2022 / 21:36 WIB
ILUSTRASI. Petugas memeriksa dan menindak truk-truk yang melebihi kapasitas (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

 “Itu bukan dengan melakukan penegakan hukum, tetapi dengan mempengaruhi perilaku seperti bagaimana memberi insentif kepada yang bekerja dengan efisien misalnya. Jika ada persyaratan kendaraan harus diperlebar, pemerintah butuh apa saja untuk menyiapkannya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Suripno, pemerintah juga harus memikirkan cara bagaimana agar kebijakan Zero ODOL ini tidak berdampak kepada masyarakat dengan adanya kenaikan harga barang.

Kemudian, regulasi perlu dirubah agar orang tidak melanggar. Misalkan untuk kelas jalan, itu harus dinaikkan kapasitas dukungnya agar kendaraan-kendaraan yang berdimensi besar bisa melalui jalan tersebut sehingga orang cenderung tidak melanggar.

"Meskipun kelas jalan setiap kendaraan sudah ditentukan, tapi kalau kelas jalan di ruas jalan itu tidak diubah maka tetap nggak boleh lewat di jalan. Itu berarti PP-nya harus direvisi. Harus dibedakan antara yang berlaku di kendaraan atau di ruas jalan,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Saat Nataru, Kemenhub Lakukan Gakum Truk ODOL

Keempat, harus ada sosialisasi. Untuk kepastian hukum, perlu dibuat rambu kelas jalan di semua jalan dan pemerintah harus mensosialisasikan kepada semua pemilik barang dan operator.

Langkah kelima baru penegakan hukum. Tidak boleh seharus melompat langsung ke tahapan kelima jika empat tahap pertama belum dilakukan.

Mengingat kebijakan Zero ODOL ini akan berdampak ke banyak sektor, menurut Suripno, Presiden juga harus menunjuk koordinator seluruh kegiatan.

"Kalau sekarang ini, Menteri Perhubungan minta kebijakan Zero ODOL diberlakukan pada 1 Januari 2023. Kalau diterapkan dan membawa dampak pada perekonomian dan segala macam, Menteri Perhubungan tidak bisa bertanggung jawab atas hal. Nanti Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian juga akan kena sehingga perlu ada koordinator," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×