kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah Dinilai Harus Lakukan 5 Langkah Ini Sebelum Terapkan Kebijakan Zero ODOL


Selasa, 04 Januari 2022 / 21:36 WIB
Pemerintah Dinilai Harus Lakukan 5 Langkah Ini Sebelum Terapkan Kebijakan Zero ODOL
ILUSTRASI. Petugas memeriksa dan menindak truk-truk yang melebihi kapasitas (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus bisa memastikan bisa mengatasi dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load), termasuk mempersiapkan informasi resiko mengenai dampak tersebut.

Jika itu sudah dilakukan maka pelaksanaan Zero ODOL dinilai akan bisa diimplementasikan tanpa adanya penolakan, baik dari industri maupun masyarakat yang terkena dampak. 

Hal itu disampaikan Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti dan Pakar Transportasi Suripno, menanggapi banyaknya penolakan yang terjadi terhadap penerapan kebijakan Zero ODOL ini pada awal 2023 mendatang, baik dari industri maupun masyarakat.

Menurutnya, yang berwenang memutuskan kebijakan Zero ODOL itu sesuai undang-undang adalah Presiden, bukan Menteri Perhubungan.

Dia mencontohkan mengenai keselamatan. Presiden yang harus menetapkan sasaran, berapa banyak kejadian kecelakaan yang harus ditekan, berapa banyak korban yang harus ditekan.

Baca Juga: Fasilitas WIM di Jalan Tol Resmi Diterapkan, Menekan Truk ODOL

“Jadi, masalah Zero ODOL ini bukan hanya terkait penegakan hukumnya saja, tapi juga dampaknya ke sektor lain dan masyarakat. Sehingga Presiden yang seharusnya memutuskan karena presiden juga yang akan menanggung dampaknya, makanya yang memutuskan juga harus Presiden, nggak bisa Menteri Perhubungan,” katanya dalam keterangannya, Selasa (4/1)..

Oleh karena itu, Suripno mengatakan, sesuai di pasal 6 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah harus menetapkan sasaran yang jelas, termasuk sasaran Zero ODOL.

Dia menyampaikan ada 5 langkah yang harus dilakukan pemerintah sebelum menerapkan Zero ODOL ini. Pertama, pemerintah harus tahu dulu informasi dan konsekuensi sebelum memutuskan waktu penerapannya. Kedua, pemerintah harus mengupayakan insentif.

Artinya, kalau pelanggaran itu mau ditekan maka pemerintah harus berusaha mengkondisikan supaya tidak terjadi pelanggaran.

 “Itu bukan dengan melakukan penegakan hukum, tetapi dengan mempengaruhi perilaku seperti bagaimana memberi insentif kepada yang bekerja dengan efisien misalnya. Jika ada persyaratan kendaraan harus diperlebar, pemerintah butuh apa saja untuk menyiapkannya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Suripno, pemerintah juga harus memikirkan cara bagaimana agar kebijakan Zero ODOL ini tidak berdampak kepada masyarakat dengan adanya kenaikan harga barang.

Kemudian, regulasi perlu dirubah agar orang tidak melanggar. Misalkan untuk kelas jalan, itu harus dinaikkan kapasitas dukungnya agar kendaraan-kendaraan yang berdimensi besar bisa melalui jalan tersebut sehingga orang cenderung tidak melanggar.

"Meskipun kelas jalan setiap kendaraan sudah ditentukan, tapi kalau kelas jalan di ruas jalan itu tidak diubah maka tetap nggak boleh lewat di jalan. Itu berarti PP-nya harus direvisi. Harus dibedakan antara yang berlaku di kendaraan atau di ruas jalan,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Saat Nataru, Kemenhub Lakukan Gakum Truk ODOL

Keempat, harus ada sosialisasi. Untuk kepastian hukum, perlu dibuat rambu kelas jalan di semua jalan dan pemerintah harus mensosialisasikan kepada semua pemilik barang dan operator.

Langkah kelima baru penegakan hukum. Tidak boleh seharus melompat langsung ke tahapan kelima jika empat tahap pertama belum dilakukan.

Mengingat kebijakan Zero ODOL ini akan berdampak ke banyak sektor, menurut Suripno, Presiden juga harus menunjuk koordinator seluruh kegiatan.

"Kalau sekarang ini, Menteri Perhubungan minta kebijakan Zero ODOL diberlakukan pada 1 Januari 2023. Kalau diterapkan dan membawa dampak pada perekonomian dan segala macam, Menteri Perhubungan tidak bisa bertanggung jawab atas hal. Nanti Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian juga akan kena sehingga perlu ada koordinator," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×