Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan perubahan pada aturan proyek pengembangan energi panas bumi. Aturan ini bertujuan untuk memudahkan pengembang terlibat membangun sumber energi ramah lingkungan tersebut.
Perubahan yang diusulkan adalah, peserta proyek energi panas bumi yang berpengalaman tak perlu ikut mekanisme lelang lagi. Pengembang itu cukup diberi surat penunjukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Rencana perubahan beleid soal panas bumi itu disampaikan oleh Menteri ESDM, Jero Wacik di Jakarta, Rabu (12/6). Wacik bilang, revisi aturan panas bumi tersebut akan menghemat waktu pengembangan energi panas bumi di Indonesia.
"Tinggal tunjuk pengembangnya jika sudah berpengalaman. Ini logika yang akan kami kemas dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP yang baru yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat," kata Wacik, Rabu (13/6).
Dalam skala energi, pemanfaatan panas bumi untuk keperluan listrik baru mencapai 3% dari total konsumsi listrik national atau sekitar 807 MW. Listrik itu dihasilkan dari 7 lapangan yang telah berproduksi yaitu: Kamojang, Darajat, Wayang Windu dan Salak in Jawa Barat; Dieng di Jawa Tengah; Sibayak di Sumatra Utara dan Lahendong di Sulawesi Utara.
Nantinya, pemerintah berencana menaikkan porsinya menjadi 10% di tahun 2014. "Karena ini potensinya ada, tinggal diawasi dan didorong," jelas Wacik.
Selain mengeluarkan aturan mempercepat proses pengembangan panas bumi, Jero menambahkan, pemerintah sedang menggodok tarif baru dari energi dari sumber panas bumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News