kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah hapus sanksi terkait DMO, ini kata pengusaha batubara


Jumat, 08 Januari 2021 / 16:26 WIB
Pemerintah hapus sanksi terkait DMO, ini kata pengusaha batubara
ILUSTRASI. Alat berat atau dump truck pama persada mengeruk dan membawa batubara di pertambangan PT Adaro Indonesia ditambang Tutupan Tabalong Kalimantan Selatan (19/6). Pho KONTANAchmad Fauzie/19/06/2008


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak memberikan sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) tahun 2020.

Pelaku usaha batubara menyambut baik kebijakan tersebut. Pembebasan sanksi DMO itu pun menjadi masukan dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) yang telah bersurat kepada Menteri ESDM yang meminta relaksasi sanksi DMO mengingat kebutuhan batubara dalam negeri telah terpenuhi.

Di sisi lain, dengan adanya pembebasan sanksi tersebut kondisi keuangan perusahaan tidak semakin terbebani di tengah kondisi pandemi covid-19. "Pada dasarnya APBI mengapresiasi Menteri ESDM tidak memberlakukan sanksi kompensasi keuangan dalam hal kewajiban DMO 2020," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).

Baca Juga: Harga batubara melesat di 2020, bagaimana prospeknya di 2021?

Dihubungi terpisah, Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga menilai pembebasan sanksi tersebut merupakan keputusan yang bijaksana dari pemerintah. Sebab, tahun lalu merupakan kondisi abnormal yang mana demand dan harga batubara anjlok, namun produsen tetap harus berproduksi untuk bisa bertahan.

"Tahun 2020 itu sangat berat untuk semua industri, termasuk di batubara. Dalam survival mode seperti ini relaksasi sanksi dari pemerintah sangat di apresiasi," kata Adrian.

Sebenarnya, sambung Adrian, penjualan batubara pada tahun lalu tetap diprioritaskan untuk pasar domestik karena cenderung lebih stabil ketimbang pasar global. Namun, kapasitas pasar batubara domestik masih terbatas. "Produsen membutuhkan kestabilan demand untuk sustain the operations," sambungnya.

Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira memastikan bahwa pihaknya memenuhi ketentuan terkait DMO ini. Dia berharap, pemerintah tetap memberikan keputusan yang terbaik terkait DMO guna mendukung iklim investasi di sektor pertambangan. "Supaya sektor ini dapat terus berkontribusi bagi penerimaan dan kemajuan negara," ungkap Nadira.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Apollonius Andwie. Selaku BUMN, katanya, emiten berkode PTBA di Bursa Efek Indonesia ini akan mendukung dan memenuhi kebijakan pemerintah.

Baca Juga: APBI minta sanksi DMO batubara kembali dihapuskan untuk tahun 2021

Apalagi pada tahun 2020, 55% produksi PTBA diserap oleh pasar domestik. Jumlah itu jauh melebihi ketentuan persentase minimal DMO yang sebesar 25%. "PTBA sebagai BUMN memprioritaskan kebutuhan batubara dalam negeri. Sejalan dengan itu, PTBA mendukung kebijakan pemerintah dalam adanya kewajiban DMO," sebut Andwie.

Head of Corporate Communication PT Indika Energy Tbk (INDY) Ricky Fernando juga memastikan bahwa pihaknya telah memenuhi ketentuan DMO. Ricky bilang, hingga September 2020 saja, anak usaha INDY, PT Kideco Jaya Agung, telah menjual 7,4 juta ton batubara ke pasar domestik dari 23,9 juta ton batubara yang diproduksi.

"Sehingga bisa memenuhi kewajiban DMO sebesar kurang lebih 30%," ungkap Ricky.

Sebagai informasi, pembebasan sanksi terkait DMO batubara tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021. Diktum ketujuh beleid tersebut menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO tahun 2020. 

Ketentuan itu berlaku bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tahap operasi produksi, serta pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Padahal dalam Kepmen ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2020, menetapkan persentase minimal DMO batubara sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara tahun 2020 yang disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Proyeksi harga batubara pada 2021 setelah melesat di 2020

Dalam hal para pemegang izin (IUP/K) dan PKP2B tidak memenuhi persentase minimal penjualan batubara DMO, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengatakan bahwa sanksi berupa pembayaran kompensasi tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19. Sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020, dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 mengakibatkan penurunan kegiatan pertambangan secara global.

Sehingga perlu adanya dukungan pemerintah berupa pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) tahun 2020.

Adapun secara volume, realisasi DMO pada tahun lalu hanya menyentuh angka 132 juta ton. Lebih rendah dari rencana yang ditetapkan sebesar 155 juta ton.

Baca Juga: Produsen yang tak penuhi DMO batubara 2020 terbebas dari sanksi, begini alasannya

Kendati begitu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengklaim bahwa kebutuhan batubara dalam negeri tetap terpenuhi. Kata dia, ketidaktercapaian target DMO di tahun lalu lantaran demand yang menurun, khususnya dari pembangkit listrik sebagai konsumen terbesar dan juga industri.

"Kalau dilihat dari proporsinya, pemenuhan di dalam negeri masih lebih kecil daripada target. Kita tentu saja memprioritaskan, kebutuhan di dalam negeri harus terpenuhi. Itu menjadi prioritas utama," kata Arifin dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1).

Selanjutnya: Kementerian ESDM serap anggaran Rp 5,8 triliun sepanjang tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×