Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bakal mengusut tuntas proyek hunian vertikal Meikarta yang mangkrak, besutan Lippo Group di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan bahwa pihaknya secara resmi telah memanggil Direktur Lippo Group, John Riady untuk dipertemukan dengan para pembeli unit di Meikarta.
Sayangnya, John tampak tidak hadir dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (26/3).
Baca Juga: Proyek Meikarta Berlanjut, Lippo Cikarang (LPCK) Siapkan Rights Issue Rp 1,48 Triliun
“Kami ingin segera menyelesaikan permasalahan di Meikarta. Karena ini yang menjadi berita untuk berapa tahun ini yang kita harapkan bisa kita selesaikan,” ujar Fitrah.
Bukan tanpa alasan, pertemuan yang diagendakan antara Kementerian PKP bersama John Riady tersebut, untuk mengetahui persoalan apa yang menyebabkan proyek Meikarta mangkrak, sehingga para pembeli belum melakukan serah terima unit hingga saat ini.
Diberitakan sebelumnya, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) segera menggelar tambahan modal lewat hak memesan efek terlebih dahulu II (PMHMETD II) alias rights issue senilai Rp 1,48 triliun. Ini dilakukan demi melanjutkan megaproyek Meikarta.
Melansir prospektus di Bursa Efek Indonesia (BEI), LPCK menawarkan sebanyak-banyaknya 2,97 miliar saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 500 per saham.
Baca Juga: Bawaslu Janji Usut Dukungan Prabowo ke Andra-Dimyati di Pilkada Banten 2024
Harga pelaksanaan Rp 500 per saham. Jumlah saham rights issue ini mewakili sebanyak-banyaknya 52,61% modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
"Sehingga, nilai PMHMETD II sebanyak-banyaknya Rp 1,48 triliun," ujar manajemen LPCK dalam keterbukaan informasi, Senin (9/12).
Seluruh dana PMHMETD II setelah dikurangi biaya-biaya, untuk dua hal utama. Pertama, sekitar 95% untuk penyertaan modal ke anak usaha, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), perusahaan pengembang megaproyek Meikarta.
Baca Juga: Kasus Penembakan 5 WNI, Cak Imin Minta Malaysia Usut Tuntas
"Dana itu untuk modal kerja dalam rangka membiayai konstruksi proyek properti MSU," tutur manajemen. Kedua, sisa dana untuk modal kerja LPCK, yaitu membiayai konstruksi proyek properti.
Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan Catat Dana Kelolaan Sebesar Rp 790,8 Triliun per Februari 2025
Menarik Dibaca: KAI Sudah Layani 1 Juta Penumpang di Masa Angkutan Lebaran 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News