kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Lobi agar ISPO dan RSPO Diakui di UU Anti Deforestasi Uni Eropa


Rabu, 09 Agustus 2023 / 06:19 WIB
Pemerintah Lobi agar ISPO dan RSPO Diakui di UU Anti Deforestasi Uni Eropa
ILUSTRASI. Pemerintah mengusahakan agar standardisasi sawit berkelanjutan ISPO dan RSPO diakui di UU Anti Deforestasi Uni Eropa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya melobi Uni Eropa agar standardisasi sawit berkelanjutan bernama Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dapat diakui di Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi Uni Eropa.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud mengatakan, sertifikat ISPO dan RSPO seharusnya cukup untuk membuktikan bahwa komoditas sawit Indonesia bebas deforestasi.

"Ini yang kita usahakan agar mereka tahu kita sudah punya sertifikat keberlanjutan ISPO, RSPO yang sebenarnya cukup untuk bisa ekspor ke Uni Eropa," kata Musdalifah dalam diskusi Sawit Memerdekan Rakyat Indonesia dari Kemiskinan di Jakarta, Selasa (8/8).

Baca Juga: UU Anti Deforestasi Berpotensi Hambat Ekspor Kopi RI Sebesar Rp 3,45 Triliun

Ia mengatakan, produk minyak sawit mentah (CPO) yang sudah bersertifikat ISPO saat ini ada sebanyak 24 juta ton dan yang bersertifikat RSPO ada sebanyak 9 juta ton. Sementara ekspor CPO Indonesia ke Uni Eropa hanya mencapai 3,5 juta ton.

Pemerintah akan memastikan kepada Uni Eropa bahwa Indonesia akan mengekspor CPO yang bersertifikat keberlanjutan ke Uni Eropa. Namun, Indonesia menginginkan agar Uni Eropa dapat mengakui ISPO dan RSPO dalam UU Anti Deforestasi.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud dalam diskusi Sawit Memerdekakan Rakyat Indonesia dari Kemiskinan.

"Ini yang kita minta ke Uni Eropa agar tahu ini bahwa ISPO dan RSPO juga sudah bisa di-tracing sampai ke perkebunan," jelas Musdalifah.

Diketahui, Uni Eropa sudah menyetujui untuk memberlakukan UU Anti Deforestasi pada 6 Desember 2022 lalu.

Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa untuk tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan yang salah satu pasalnya mengelompokkan sawit sebagai tanaman berisiko tinggi.

Undang-undang tersebut berlaku untuk sejumlah komoditas. Yakni minyak kelapa sawit, ternak, coklat, kopi, kedelai, karet dan kayu. Ini juga termasuk beberapa produk turunan, seperti kulit, cokelat, dan furniture.

Baca Juga: UU Anti Deforestasi Hambat Ekspor Sawit ke UE, Gapki: Pasar China Lebih Potensial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×