kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah masih batasi penumpang dari Korsel, Jepang, China, UEA, dan Selandia Baru


Selasa, 05 Oktober 2021 / 07:03 WIB
Pemerintah masih batasi penumpang dari Korsel, Jepang, China, UEA, dan Selandia Baru
ILUSTRASI. Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk membuka Bandara Ngurah Rai Bali untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021. Namun demikian, kebijakan ini berlaku selama otoritas bandara telah memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan, setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina mandiri minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

Kendati pemerintah bakal membuka Bandara Ngurai Rai untuk penumpang internasional, pemerintah tidak lantas mengizinkan semua warganegara asing masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Wisatawan asing boleh masuk Bali, PHRI minta perubahan kebijakan karantina

“Sementara masih kita batasi dari Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirat Arab dan New Zealand,” beber Menko Luhut dalam Konferensi Pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (4/10).

Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM selama periode dua minggu sebelumnya, pemerintah akhirnya melakukan beberapa penyesuaian.

Hal tersebut antara lain pembukaan pusat kebugaran/fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 % dengan pemberlakuan prokes ketat dan Screening Peduli Lindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogjakarta, dan Surabaya Raya.

Penyesuaian kedua adalah konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka namun kapasitas maksimal bioskop tetap diberlakukan sebanyak 50 %. “Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1 di Pulau Jawa Bali,” jelas Menko Luhut.

Baca Juga: PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, Jabodetabek tetap PPKM level 3

Menko Perekonomian Airlangga menambahkan bahwa PPKM Level di luar Jawa Bali akan diberlakukan selama dua minggu dari tanggal 5 – 18 Oktober 2021.

“Pada periode kali ini, PPKM Level 4 diberlakukan di 6 Kab/Kota, PPKM Level 3 di 44 Kab/Kota, PPKM Level 2 di 292 Kab/Kota, dan Level 1 di 44 Kab/Kota. Pengaturan pembatasan kegiatan juga masih sama dengan periode sebelumnya, dengan penyesuaian pada pengendalian Pembelajaran Tatap Muka sesuai dengan aturan dari Kemdikbud,” jelasnya untuk melengkapi situasi PPKM di luar Jawa Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×