kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah merancang kawasan industri penerbangan


Minggu, 23 Januari 2011 / 18:05 WIB
Pemerintah merancang kawasan industri penerbangan


Reporter: Sofyan Nur Hidayat |

JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan konsep pembangunan kawasan industri penerbangan atau aviation park. Kawasan industri penerbangan diharapkan mampu menjembatani kebutuhan maskapai penerbangan terutama untuk perawatan dan perbaikan pesawat.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan selama ini industri penerbangan belum dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Hal ini disebabkan masih banyak maskapai domestik yang melakukan perawatan dan perbaikan pesawat kepada perusahaan maintenance, repair, and overhaul (MRO) asing.

"Jadi, bersama Kementerian Perindustrian kita akan membuat suatu formulasi untuk membuat semacam kawasan industri penerbangan seperti aviation park," ungkap Bambang akhir pekan kemarin.

Dengan adanya kawasan industri penerbangan itu, Bambang berharap industri penerbangan di Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya di pasar global. Kawasan itu nantinya akan menampung semua pemangku kepentingan perawatan pesawat, mulai dari pengadaan suku cadang hingga bengkel perawatan. Indonesia menurutnya harus menarik investor untuk berinvestasi dalam bidang ini.

Saat ini, menurut Bambang, aviation park masih berupa konsep yang ditangani oleh Indonesian Aircraft Maintenance Shop Association (IAMSA). Sehingga mengenai lokasi dan kapan pembangunannya belum bisa dipastikan. Mereka juga masih akan membicarakannya dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai strategi investasi di industri perawatan pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×