kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

INDEF Usul Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Hingga Populasi EV Capai 50%


Kamis, 21 Mei 2026 / 17:50 WIB
INDEF Usul Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Hingga Populasi EV Capai 50%
ILUSTRASI. Mobil listrik mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pemerintah sebaiknya jangan terburu-buru mengenakan pajak kendaraan listrik di daerah sebelum populasi electric vehicle (EV) nasional mencapai tingkat yang lebih matang.

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho mengatakan insentif kendaraan listrik masih diperlukan untuk menjaga momentum transisi energi dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

“Selama masih belum melampaui atau mungkin belum pada titik 50 persen dari populasi kendaraan, saya rasa ini menjadi salah satu hal yang perlu kita dorong ke depannya untuk diberikan insentif,” ujar Andry dalam diskusi INDEF GTI, Kamis (21/5).

Baca Juga: Riset Ungkap Peluang Besar Kakao Premium Asal Indonesia Tembus Pasar Global

Menurut dia, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap kendaraan listrik berpotensi menahan laju adopsi EV nasional yang saat ini masih dalam tahap awal pertumbuhan.

Kebijakan tersebut menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek PKB dan BBNKB mulai April 2026.

Andry menilai pemerintah perlu memberi kepastian mengenai masa transisi kebijakan agar tidak membingungkan masyarakat maupun pelaku industri.

“Pemerintah harus memperjelas sampai kapan relaksasi atau penundaan pajak ini diberikan,” katanya.

Ia menambahkan ketidakjelasan aturan pajak kendaraan listrik saat ini mulai memengaruhi minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik.

Menurut INDEF, insentif kendaraan listrik seharusnya tidak hanya diberikan kepada konsumen, tetapi juga diperluas ke sisi produksi dan rantai pasok industri.

“Kita perlu dorong insentif dari sisi produksinya, tidak hanya dari sisi kendaraannya saja, tapi juga dari sisi parts component, baterai, sampai proses recycle baterai,” ujar Andry.

Di sisi lain, ia memahami kebutuhan pemerintah daerah untuk mencari sumber penerimaan baru di tengah penurunan transfer ke daerah (TKD).

Namun menurut dia, pemerintah tetap perlu mencari titik keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan target pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

INDEF juga mengusulkan pengembangan alternatif penerimaan daerah berbasis emisi seperti low emission zone maupun skema bagi hasil dari cukai emisi untuk mendukung pembiayaan transportasi publik di daerah.

“Prinsip keadilan dalam instrumen pajak juga harus dikenakan,” katanya.

Selain itu, INDEF menilai percepatan kendaraan listrik penting dilakukan di tengah meningkatnya risiko geopolitik global yang memengaruhi harga energi fosil dan pasokan BBM impor Indonesia.

Baca Juga: Soroti Risiko Hantavirus, Pyridam Farma (PYFA) Gencarkan Edukasi Pola Hidup Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×