Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Pemerintah akan memperluas pemberian fasilitas post shipment financing untuk pembiayaan ekspor. Untuk itu, pemerintah meminta Bank Ekspor Indonesia (BEI) menyediakan dana talangan bagi eksportir domestik terutama di sektor UMKM dan pariwisata.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawadi mengatakan bahwa pemberian fasilitas itu merupakah salah satu dari puluhan langkah yang akan diambil pemerintah untuk mendorong produksi dan ekspor.
"Ini sebenarnya wilayah Bank Indonesia, jadi kita akan koordinasikan dulu fasilitas post shipment financing ini terutama untuk pariwisata dan UMKM. Pemerintah perlu mengamankan likuiditas valas sebanyak-banyaknya supaya sektor riil nyaman," kata Eddy.
Untuk catatan, post-shipment financing adalah bentuk pembiayaan ekspor oleh bank kepada eksportir setelah pengapalan barang dilakukan. Bentuk pembiayaan antara lain antara lain, negotiation atau bills purchasing dimana negotiating bank dapat memberikan dana talangan terlebih dahulu kepada eksportir sebelum dokumen ditagihkan ke Issuing Bank.
Eddy menambahkan, pemerintah sedang mengkaji beberapa kebijakan seperti wajib L/C untuk ekspor komoditas seperti batubara dan CPO, termasuk juga wajib rupiah untuk pembelian tertentu dalam negeri, misalnya bagi industri pupuk untuk membeli gas.
BEI sendiri dibentuk saat krisis 1997-1998 untuk mendorong ekspor ketika L/C Indonesia tidak kredibel. "Kini dengan keringnya likuiditas di negara pembeli, maka ekspor perlu post shipment financing agar ekspor kita leluasa melakukan syarat pembayaran dengan usance L/C atau menjual dengan konsinyasi karena ada dana untuk memproduksi barang selama ekspornya belum dibayar," katanya.
Fasilitas itu dibutuhkan untuk mendukung dunia usaha yang berorientasi ekspor yang saat ini mengalami persaingan ketat karena penurunan permintaan. Beberapa komoditas tersebut antara lain tesktil, alas kaki, makanan minuman, perlengkapan dan aksesoris kendaraan, serta produk UMKM. Dengan perluasan fasilitas ini maka BEI diminta untuk bisa menjadi eksekutor kredit bukan hanya chanelling.
Perluasan fasilitas post shipment financing diharapkan dapat membantu eksportir dalam negeri, karena saat ini setelah barang di kapalkan terutama untuk tujuan Amerika Serikat (AS), para importer di sana bermasalah sehingga tidak bisa memakai letter of credit (L/C) tapi usance L/. Usance L/C itu mempunyai jangka waktu pencairan selama 180 hari sampai 360 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News