kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah optimistis capai target tambahan kapasitas panas bumi 140 MW di 2020


Senin, 24 Agustus 2020 / 14:49 WIB
Pemerintah optimistis capai target tambahan kapasitas panas bumi 140 MW di 2020
ILUSTRASI. Pembangunan PLTP di Indonesia


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Untuk mendorong pengembangan panas bumi, pemerintah berencana menggelar eksplorasi atau government drilling di 20 wilayah panas bumi. Eksplorasi ini dikerjakan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM yang digelar pada tahun ini hingga 2024 mendatang.

Terdapat potensi sebesar 683 MW dari 20 wilayah panas bumi yang hendak dieksplorasi pemerintah. Potensi tersebut tersebar di Pulau Jawa sebanyak 365 MW, Bali dan Nusa Tenggara sebesar 110 MW, Sulawesi sebesar 40 MW, dan Kalimantan sebesar 13 MW.

“Sejauh ini kendala dalam pengembangan panas bumi selain isu sosial atau masyarakat, juga belum tersedianya infrastruktur jaringan listrik,” ungkap Ida.

Baca Juga: Cost reimbursement berlaku, percepatan investasi panas bumi perlu dilakukan

Di samping itu, lantaran masih menunggu rencana penerbitan Perpres tentang pembelian tenaga listrik dari energi baru terbarukan (EBT) serta implementasinya, Kementerian ESDM baru akan melakukan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di tahun 2022 nanti.

Lewat Perpres ini, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif bagi pengembangan EBT termasuk yang bersumber dari panas bumi. Salah satunya berupa akuisisi data melalui pengeboran eksplorasi yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan begitu, risiko eksplorasi dapat berkurang mengingat pengembang sudah memiliki gambaran potensi sumber daya di WKP yang ditawarkan.

Sebelumnya, Kontan pernah memberitakan bahwa Rancangan Perpres EBT ini memuat rencana penggunaan skema cost reimbursement dalam pengembangan panas bumi.

Sayang, Ida belum mau memberi tanggapan mengenai mekanisme skema tersebut secara rinci. “Untuk mekanismenya belum bisa kasih komentar,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×