kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah pantau pengetatan syarat ekspor ikan AS


Kamis, 11 Agustus 2016 / 11:06 WIB
Pemerintah pantau pengetatan syarat ekspor ikan AS


Reporter: Fahriyadi, Noverius Laoli, Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Potensi hambatan ekspor perikanan ke Amerika Serikat (AS) menyusul bakal berlakunya Seafood Import Monitoring Program (SIMP) dalam waktu dekat belum bisa diantisipasi oleh pemerintah. Hal ini terlihat dengan belum adanya upaya pemerintah untuk melobi atau melancarkan protes dan keberatan ke pemerintah AS terkait aturan ini.

Sejauh ini, pemerintah hanya bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negeri Paman Sam tersebut untuk mengikuti perkembangan wacana pengetatan ekspor produk perikanan ini. "Selama tindakan nyata belum diambil pemerintah AS, sulit untuk protes," kata Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional kepada KONTAN, Rabu (10/8).

Imam menyebut, pemerintah Indonesia sejauh ini masih menghargai rencana sebuah negara menetapkan standar baru atau meningkatkan standar atas produk yang mereka impor.

Menurut Iman, batas toleransi yang digunakan pemerintah RI atas kebijakan negara tujuan ekspor telah diatur dalam kaidah World Trade Organization (WTO. Pertama, tidak mendiskriminasi antara produk impor dan produk lokal.

Kedua, tidak menjadi unnecessary barriers to trade, khususnya bila ada langkah lain yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan yang sama.

Menurut Iman, sejauh ini pemerintah masih terus mempelajari, apakah seluruh rencana yang sedang disusun pemerintah AS ini masuk kategori diskriminatif atau tidak.

Seperti diketahui, SIMP adalah bentuk kebijakan AS untuk mewajibkan seluruh eksportir ikan yang akan memasok ikan ke AS mengantongi sertifikasi dan transparansi rantai pasok produk mereka dari hulu hingga hilir, baik jenis ikan tangkap maupun budidaya.

Eksportir sudah siap

Sementara itu, Direktur Marketing PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk. (DSFI) Herman Sutjiamidjaja mengatakan siap menjalankan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah AS tersebut. Dharma Samudera merupakan satu dari puluhan perusahaan perikanan yang mampu menembus pasar AS.

Menurut Herman, dua tahun terakhir ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah berhasil menjalankan pemberantasan illegal fishing. "Produk perikanan Indonesia telah siap dengan standar SIMP," tandasnya.

Herman bilang, sejatinya model SIMP ini bukan barang baru dalam perdagangan internasional. Sebelum AS, kebijakan serupa telah dijalankan juga oleh Uni Eropa, sebagai syarat utama bagi eksportir perikanan masuk.

Sementara itu, Posman Sibuea, Pengamat Pangan dari Universitas St.Thomas Medan menyebut, standardisasi dalam meningkatkan mutu dan keamanan produk pangan oleh negara maju adalah hal wajar dan tidak bisa dianggap sebagai hambatan ekspor.

"Hal ini justru harus dijadikan ajang bagi para eksportir untuk menyesuaikan diri dengan keinginan negara tujuan ekspor selama standar tersebut bernilai positif," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×