Reporter: Fahriyadi, Noverius Laoli, Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini
Seperti diketahui, SIMP adalah bentuk kebijakan AS untuk mewajibkan seluruh eksportir ikan yang akan memasok ikan ke AS mengantongi sertifikasi dan transparansi rantai pasok produk mereka dari hulu hingga hilir, baik jenis ikan tangkap maupun budidaya.
Eksportir sudah siap
Sementara itu, Direktur Marketing PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk. (DSFI) Herman Sutjiamidjaja mengatakan siap menjalankan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah AS tersebut. Dharma Samudera merupakan satu dari puluhan perusahaan perikanan yang mampu menembus pasar AS.
Menurut Herman, dua tahun terakhir ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah berhasil menjalankan pemberantasan illegal fishing. "Produk perikanan Indonesia telah siap dengan standar SIMP," tandasnya.
Herman bilang, sejatinya model SIMP ini bukan barang baru dalam perdagangan internasional. Sebelum AS, kebijakan serupa telah dijalankan juga oleh Uni Eropa, sebagai syarat utama bagi eksportir perikanan masuk.
Sementara itu, Posman Sibuea, Pengamat Pangan dari Universitas St.Thomas Medan menyebut, standardisasi dalam meningkatkan mutu dan keamanan produk pangan oleh negara maju adalah hal wajar dan tidak bisa dianggap sebagai hambatan ekspor.
"Hal ini justru harus dijadikan ajang bagi para eksportir untuk menyesuaikan diri dengan keinginan negara tujuan ekspor selama standar tersebut bernilai positif," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News