Reporter: Fahriyadi, Noverius Laoli, Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Potensi hambatan ekspor perikanan ke Amerika Serikat (AS) menyusul bakal berlakunya Seafood Import Monitoring Program (SIMP) dalam waktu dekat belum bisa diantisipasi oleh pemerintah. Hal ini terlihat dengan belum adanya upaya pemerintah untuk melobi atau melancarkan protes dan keberatan ke pemerintah AS terkait aturan ini.
Sejauh ini, pemerintah hanya bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negeri Paman Sam tersebut untuk mengikuti perkembangan wacana pengetatan ekspor produk perikanan ini. "Selama tindakan nyata belum diambil pemerintah AS, sulit untuk protes," kata Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional kepada KONTAN, Rabu (10/8).
Imam menyebut, pemerintah Indonesia sejauh ini masih menghargai rencana sebuah negara menetapkan standar baru atau meningkatkan standar atas produk yang mereka impor.
Menurut Iman, batas toleransi yang digunakan pemerintah RI atas kebijakan negara tujuan ekspor telah diatur dalam kaidah World Trade Organization (WTO. Pertama, tidak mendiskriminasi antara produk impor dan produk lokal.
Kedua, tidak menjadi unnecessary barriers to trade, khususnya bila ada langkah lain yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan yang sama.
Menurut Iman, sejauh ini pemerintah masih terus mempelajari, apakah seluruh rencana yang sedang disusun pemerintah AS ini masuk kategori diskriminatif atau tidak.