Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya kelanjutan investasi di Blok Rokan masih terus dilakukan sebelum PT Pertamina (Persero) mengambil alih blok tersebut dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada Agustus 2021. Pemerintah pun turun tangan untuk ikut memenuhi kebutuhan investasi tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, usaha untuk menjaga kapasitas produksi minyak dan gas (migas) nasional di Blok Rokan sangat penting dilakukan. Maka dari itu, investasi untuk pengeboran atau drilling di sana harus terus berlanjut.
Baca Juga: PGN pangkas biaya proyek pipa ke Blok Rokan sebesar Rp 2,1 triliun
Dia menjelaskan, pemerintah menanggung biaya investasi sesuai dengan skema Production Sharing Contract (PSC) Blok Rokan. Dalam hal ini, pihak yang mengeksekusi investasi pengeboran adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yakni Chevron.
Namun, nilai investasi tersebut akan diperhitungkan dalam skema cost recovery. Karenanya, pemerintah akan mengembalikan biaya investasi yang dilakukan KKKS. “Jadi maksud kami dalam investasi tersebut pemerintah tetap berkontribusi sesuai skema PSC,” ujar Purbaya kepada Kontan, Jumat (10/7).
Lebih lanjut, Chevron dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah melakukan komunikasi yang cukup intensif. Kedua belah pihak akan menandatangani dokumen kesepakatan dan penyesuaian atas PSC yang mana skema investasi di masa transisi pengelolaan Blok Rokan saat ini akan dicantumkan.
Sayangnya, Purbaya belum bisa membeberkan kapan penandatanganan tersebut akan benar-benar dilakukan.
Kendati begitu, ia menyebut, sejauh ini SKK Migas sudah menerima proposal dari Chevron untuk investasi senilai US$ 152 juta untuk kegiatan pengeboran 104 sumur di Blok Rokan pada tahun 2020 hingga berakhirnya kontrak Wilayah Kerja Rokan di bulan Agustus 2021.
Baca Juga: SKK Migas: Proyek migas yang onstream bisa dongkrak lifting migas di masa mendatang
Saat ini, SKK Migas dan Chevron sedang mendiskusikan perihal pemenuhan tanggung jawab pemulihan lingkungan pasca operasi di Blok Rokan seperti aspek Abandonment and Site Restoration (ASR) serta Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) yang sesuai ketentuan perundangan.
“Tim SKK Migas, PT CPI, dan kementerian atau lembaga terkait sedang bekerja untuk menyelesaikan audit lingkungan dalam waktu dekat,” ungkap Purbaya.
Audit lingkungan ini dibutuhkan untuk menentukan besaran kebutuhan sumber daya yang harus dipenuhi guna menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan oleh Chevron. Audit ini pun menjadi isu yang terkait dengan kelanjutan investasi Chevron di masa transisi pengelolaan Blok Rokan.
“Karena Chevron juga menginginkan tidak ada lagi beban yang tersisa sebagai kewajiban pasca operasi setelah kontrrak WK Rokan mereka berakhir di tahun depan,” tambah Purbaya.
Lantas, pemerintah berharap proses alih kelola Blok Rokan dapat berjalan lancar melalui investasi di masa transisi. Begitu pula dengan proses pemulihan lingkungan pascaoperasi yang mesti bisa dilaksanakan dengan dana yang cukup, sehingga Pertamina tidak terbebani dan produksi migas Blok Rokan tetap terjaga ketika sudah diambil alih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News