kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pemerintah periksa gangguan sinyal telekomunikasi


Senin, 11 Oktober 2010 / 16:17 WIB
Pemerintah periksa gangguan sinyal telekomunikasi
ILUSTRASI. Pemaparan Kinerja BRI


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah memeriksa terjadinya gangguan sinyal telekomunikasi di 42 titik di Jabodetabek yang terjadi periode Agustus-Oktober ini. Kejadian tersebut membuat kualitas layanan bagi pelanggan menurun drastis.

"Gangguan meningkat sejak Agustus-Oktober 2010. Selain Jabodetabek, kejadian serupa juga terjadi di daerah seperti Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali,” kata Juru Bicara Kemkominfo Gatot S Dewo Broto, Senin (11/10).

Menurut Gatot laporan gangguan dirasakan oleh operator seluler yang menggunakan frekuensi band 900 MHz yaitu PT Telkomsel, PT XL Axiata dan PT Indosat.

"Gangguan itu mengakibatkan tingginya jumlah drop call, terutama bagi pelanggan yang berada dekat dengan BTS yang mengalami gangguan," jelasnya.

Kemkominfo melalui Direktorat Frekuensi Radio Ditjen Postel meminta seluruh Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio di seluruh Indonesia untuk mencari tahu sumber gangguan itu.

Gatot menerangkan, tahun lalu kejadian serupa pernah terjadi yang disebabkan banyak perkantoran berusaha menggunakan alat penguat sinyal (repeater) secara ilegal. Tujuan menggunakan repeater tersebut tidak lain untuk mendapat penerimaan sinyal yang baik dari BTS terdekat.

"Namun dampaknya sangat destruktif karena secara down-link mengakibatkan gangguan penerimaan pada pengguna layanan seluler di sekitarnya. Karena itu, kalau ditemukan lagi peralatan seperti itu akan dilakukan penyitaan," jelasnya.

Tetapi Gatot memastikan pemerintah akan bersikap adil. Jika ternyata penurunan kualitas disebabkan layanan yang buruk dari operator, maka penurunan kualitas layanan itu akan dievaluasi berdasarkan Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×