kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Pemerintah periksa gangguan sinyal telekomunikasi


Senin, 11 Oktober 2010 / 16:17 WIB
ILUSTRASI. Pemaparan Kinerja BRI


Reporter: Gentur Putro Jati

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah memeriksa terjadinya gangguan sinyal telekomunikasi di 42 titik di Jabodetabek yang terjadi periode Agustus-Oktober ini. Kejadian tersebut membuat kualitas layanan bagi pelanggan menurun drastis.

"Gangguan meningkat sejak Agustus-Oktober 2010. Selain Jabodetabek, kejadian serupa juga terjadi di daerah seperti Medan, Batam, Banten, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali,” kata Juru Bicara Kemkominfo Gatot S Dewo Broto, Senin (11/10).

Menurut Gatot laporan gangguan dirasakan oleh operator seluler yang menggunakan frekuensi band 900 MHz yaitu PT Telkomsel, PT XL Axiata dan PT Indosat.

"Gangguan itu mengakibatkan tingginya jumlah drop call, terutama bagi pelanggan yang berada dekat dengan BTS yang mengalami gangguan," jelasnya.

Kemkominfo melalui Direktorat Frekuensi Radio Ditjen Postel meminta seluruh Balai dan Loka Monitoring Frekuensi Radio di seluruh Indonesia untuk mencari tahu sumber gangguan itu.

Gatot menerangkan, tahun lalu kejadian serupa pernah terjadi yang disebabkan banyak perkantoran berusaha menggunakan alat penguat sinyal (repeater) secara ilegal. Tujuan menggunakan repeater tersebut tidak lain untuk mendapat penerimaan sinyal yang baik dari BTS terdekat.

"Namun dampaknya sangat destruktif karena secara down-link mengakibatkan gangguan penerimaan pada pengguna layanan seluler di sekitarnya. Karena itu, kalau ditemukan lagi peralatan seperti itu akan dilakukan penyitaan," jelasnya.

Tetapi Gatot memastikan pemerintah akan bersikap adil. Jika ternyata penurunan kualitas disebabkan layanan yang buruk dari operator, maka penurunan kualitas layanan itu akan dievaluasi berdasarkan Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×