Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK).
Dengan belied anyar kewenangan PT PLN diperkuat, mulai dalam hal pendanan, penyediaan tanah, mengurai hambatan, hingga penyelesaian sengketa hukum.
Agung Murdifi, Manajer Senior Public Relations PLN mengatakan, hadirnya beleid ini proyek-proyek ketenagalistrikan dipastikan akan mendapatkan kemudahan-kemudahan sebagaimana proyek prioritas nasional. Yakni, daftar proyek yang masuk dalam program pembangunan pembangkit 35.000 megawatt (MW), jaringan transmisi 46.000 kilometer (km), serta fasilitas pendukung lainnya.
Adapun kemudahan-kemudahannya antara lain percepatan perizinan terpadu satu pintu, pengadaan lahan, maupun perlindungan bagi pejabat kuasa anggaran.
"Dengan perpres PIK, kami akan mendapatkan kemudahan sebagaimana yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 3/2016 tentang percepatan proyek strategis nasional," ujar Agung ke KONTAN, Rabu (10/2).
Sementara, Perpres Nomor 4/2016 juga lebih detail mengatur kewenangan PLN selaku petugas pelaksanana proyek ketenagalistrikan. Di antaranya pertama, perkuatan pendanaan PLN dengan dapat melakukan restrukturisasi aset, lindung nilai (headging), refinancing, serta memperketat pembagian dividen seminimal mungkin.
Pemerintah juga akan memberikan dukungan dana ke PLN bisa melalui penyertaan modal negara (PMN), penerusan pinjaman luar negeri, pemberian fasilitas bebas pajak atas revaluasi aset, serta penjaminan pemerintah untuk pinjaman langsung. "Untuk meningkatkan kemampuan dana kami dapat melakukan beberapa hal," ujar Agung
Dalam pelaksanaan proyek PIK, PLN dibolehkan bekerja sama dengan badan swasta atawa pengembang pembangkit listrik (PPL) untuk perjanjian jual beli listrik, serta menugaskan anak usahanya untuk merger dengan BUMN Asing.
Meskipun dengan skema kerja sama, PLN tetap berhak memperoleh jaminan pemerintah untuk pembiayaan proyek ke Kementerian Keuangan.
Pemberian jaminan secara khusus kepada PLN ini merupakan pengecualian sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 82/2015 terkait jaminan pemerintah pusat melalui pinjaman langsung ke lembaga internasional.
Kedua, PLN juga dapat mempercepat proses pembebasan lahan apabila pemilik tanah tidak sepakat dengan harga jual sesuai hasil penilai publik. Yakni, perusahaan dapat membeli lahan dengan harga jual beli tanah lewat skema analisis manfaat dan biaya atawa cost and benefit analysis.
Mengenai pengggunaan lahan untuk transmisi dan gardu induk, PLN juga dapat menggunakan skema sewa, pinjam pakai, atau kesepakatan lain yang disetujui pemilik lahan.
Terakhir, untuk penyelesaian masalah hukum, pimpinan PLN diminta aktif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelangggaran administrasi pelaksanaan proyek. Nantinya, laporan tersebut tersebut disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau ke Kementerian BUMN.
Perpres Nomor 4/2016 juga menegaskan, apabila aduan masyarakat juga disampaikan ke aparat penegak hukum, maka penyelesaian pelangggaran administrasi akan didahulukan ketimbang penyelesaian secara hukum.
Johan Budi, Juru Bicara Presiden mengatakan, terbitnya perpres ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan proyek sekaligus menyelesaikan penghambat pembangunan.
Sehingga, ketersediaan listrik di Tanah Air dapat mendorong masuknya investasi dan industri sekaligus menyerap tenaga kerja. "Presiden berharap pembangunan ketenagalistrikan bisa diakselerasi karena kebubuhan listrik yang semakin meningkat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News