kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

Pemerintah Perluas Relaksasi DHE SDA ke Jepang, Korsel dan Uni Eropa


Jumat, 06 November 2026 / 18:04 WIB
Pemerintah Perluas Relaksasi DHE SDA ke Jepang, Korsel dan Uni Eropa
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (KONTAN/Aura Putri)


Reporter: Aura Putri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas cakupan negara mitra perdagangan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas khusus dalam kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Perluasan tersebut mencakup Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan tiga negara atau kawasan tersebut merupakan hasil evaluasi implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

"Dilakukan penambahan atau perluasan yang tadinya lima negara, Amerika Serikat, Kanada, Tiongkok termasuk Hong Kong, dan Australia, ditambah tiga negara lagi yaitu Korea Selatan, Jepang dan Uni Eropa," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026).

Adapun ketentuan berikutnya yang disesuaikan adalah perluasan kriteria eksportir yang bisa dapat peraturan khusus Pasal 18A PP21/2026. Hasil Rakortas pada 3 November 2026 menyepakati perluasan kriteria dengan mengakui badan usaha tetap (BUT) yang kepemilikan sahamnya lebih dari 10%.

Baca Juga: Ekspor ke AS hingga China Dapat Relaksasi Aturan DHE SDA, Simak Ketentuannya

"Dan pengakuan kepemilikan langsung melalui ultimate beneficial ownership (UBO). Untuk itu akan segera diselesaikan kajian teknis untuk dasar perubahan kriteria yang diatur di dalam PMK 48/2026," tuturnya.

Pemerintah juga menyetujui PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank devisa penampung Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA. Kini terdapat 16 bank devisa penampung DHE SDA yang terdiri dari lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa penampung DHE SDA pada 23 Juli 2026. Airlangga mengatakan, dengan penambahan Bank OCBC dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspornya.

"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank non BUMN dan menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP Tbk," kata Airlangga.

Baca Juga: PPh 0% Bagi DHE SDA, Pengusaha Sebut Lebih Penting Kepastian Regulasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×