kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah persilakan investor impor mobil listrik


Rabu, 07 Agustus 2019 / 18:56 WIB
Pemerintah persilakan investor impor mobil listrik


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kuota impor bagi perusahaan yang berkomitmen investasi mobil listrik di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas mengenai finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik. Izin impor akan diberikan dalam periode tertentu.

Baca Juga: Sepeda motor dikecualikan, berikut daftar ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap

"Untuk tahap awal akan diberikan kesempatan untuk melakukan impor dalam bentuk CBU tetapi dalam periode tertentu," ujar Airlangga, Rabu (7/8).

Pemberian izin impor tersebut diberikan berdasarkan kuota. Nantinya kuota yang diberikan akan berdasar pada investasi yang dibuat oleh industri tersebut.

Pemerintah memberikan kelonggaran dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) selama tahap awal investasi. Airlangga bilang selama 3 tahun ke depan TKDN yang akan diterapkan sebesar 35%.

Baca Juga: Toyota dan Nissan siap investasi kendaraan listrik di Indonesia

Ketentuan TKDN itu akan berlangsung hingga 2023. Setelah itu, TKDN mobil listrik akan dinaikkan sesuai dengan aturan yang ada seperti dalam ketentuan perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia - Australia (IA CEPA) sebesar 40%.

Hingga saat ini Airlangga bilang terdapat 3 hingga 4 perusahaan yang menyatakan komitmen untuk investasi di sektor mobil listrik. "Sekarang yang sudah ada 3 sampai 4 principal sudah menyatakan minat masuk ke electric vehicle, mereka semua targetnya 2022," terang Airlangga.

Perusahaan yang berinvestasi dalam mobil listrik juga akan mendapatkan fasilitas penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Hal itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak.

Baca Juga: Dishub DKI sosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor




TERBARU

[X]
×