Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test
JAKARTA. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) bakal mengalihkan prosedur perizinan pengurusan kapal tangkap ikan dari pusat ke daerah. Itu untuk meminimalisir waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha perikanan untuk mendapatkan izin operasional.
"Nanti izin kapal prinsipnya tidak lagi ada di DKP, tapi ada di daerah," jelas Syamsul Maarif, Sekretaris Jenderal DKP, kemarin. Saat ini perizinan kapal di bawah 30 Gross Ton (GT) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi. Sedangkan izin kapal di atas 30 GT dikelularkan oleh DKP. "Nanti akan kita bagi izin yang dikeluarkan kabupaten/kota dan izin yang dikeluarkan pemerintah provinsi," kata Syamsul.
Keluarnya izin pengoperasian kapal, nantinya tergantung dari kesiapan pemerintah daerah (pemda). Menurut Syamsul, ada Pemda kabupaten/kota yang bisa mengeluarkan izin kapal antara 60 GT, ada juga daerah kabupaten/kota yang hanya bisa mengeluarkan izin di bawah 60 GT. Sedang pemerintah provinsi bisa mengeluarkan izin kapal 60 GT sampai dengan 100 GT.
Program distribusi perizinan ke daerah itu, menurut Syamsul, masuk sebagai salah satu program 100 hari dari DKP dalam era kabinet Indonesia bersatu II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News