kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Rampungkan PP Ketiga dari UU Minerba


Senin, 26 Juli 2010 / 12:29 WIB
Pemerintah Rampungkan PP Ketiga dari UU Minerba


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Pemerintah telah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beleid tersebut merupakan aturan ketiga dari empat PP yang rencananya akan diterbitkan sebagai turunan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Minerba.

"PP tersebut sudah ditandatangani Presiden pekan lalu dan sekarang sudah ada di Setneg," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira, Senin (26/7).

Sutisna menjelaskan, sesuai namanya PP itu akan mengatur beberapa hal terkait kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

PP Nomor 55/2010 itu juga menetapkan bahwa pemegang IUP/IUPK operasi produksi wajib mengelola dan memanfaatkan cadangan marjinal wilayah kerja yang diusahakannya.

"Mereka juga harus mengelola dan memanfaatkan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah sehingga pemasukan negara bisa optimal. Mereka juga harus mendata sumber daya dan cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 22/2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Keduanya terbit Februari 2010 yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×