kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah resmi perpanjang kontrak Blok Brantas selama 20 tahun


Jumat, 03 Agustus 2018 / 15:10 WIB
Pemerintah resmi perpanjang kontrak Blok Brantas selama 20 tahun
ILUSTRASI. Kantor Kementerian ESDM


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang kontrak bagi hasil dengan skema gross split Wilayah Kerja (WK) atau blok migas Brantas selama 20 tahun. Penandatangan kontrak dilakukan pada Jumat (3/8) di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.

Perpanjangan kontrak diberikan kepada Lapindo Brantas Inc. dengan hak partisipasi sebesar 50%, PT Prakarsa Brantas sebesar 32% dan PT Minarak Brantas Gas sebesar 18% dengan Lapindo Bratas bertindak sebagai operator. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berkewajiban membagi 10% hak partisipasi kepada pemerintah daerah Sidoarjo.

Penandatangan kontrak ini menyusul penandatanganan tiga kontrak blok terminasi lain yang berakhir kontraknya pada 2020, yakni WK Malacca Straits, Salawati dan Kepala Burung Blok A. Ketiga kontrak blok migas yang terminasi 2020 tersebut telah ditandatangani pada 11 Juli 2018 lalu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan kontrak baru ini akan mulai efektif pada 23 April 2020. Perpanjangan kontrak dilakukan setelah Lapindo menyelesaikan kewajiban pembayaran signature bonus sebesar US$ 1 juta dan performance bonds sebesar US$ 11,5 juta atau sebesar 10% dari komitmen kerja pasti selama lima tahun yang mencapai US$115 juta.

Dengan kontrak baru ini, pemerintah mendapatkan bagi hasil untuk produksi minyak sebesar 53% dan kontraktor sebesar 47%. Untuk produksi gas, bagi hasil pemerintah sebesar 48% dan kontraktor sebesar 52%.

Dengan penandatanganan kontrak ini, Djoko berharap Lapindo bisa meningkatkan produksi. “Diharapkan dapat meningkatkan produksi sambil tetap memperhatikan keselamatan kerja,” ujar Djoko dalam konferensi pers pada Jumat (3/8).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial berharap, Lapindo bisa memulai proses awal komitmen kerja pasti sebelum kontrak berakhir pada 2020 mendatang. Dengan begitu peningkatan produksi bisa dicapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×