Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merestui revisi rencana pengembangan alias Plan of Development (POD) Lapangan Merakes dan Merakes East.
Persetujuan revisi POD lapangan yang dikelola Eni East Sepinggan Ltd ini diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui surat persetujuan tanggal 27 Desember 2022 yang merupakan jawaban atas rekomendasi yang disampaikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Kami menyambut baik persetujuan POD I Lapangan Merakes dan Merakes East. Pengembangan lapangan ini akan memberikan tambahan cadangan dalam rangka menjamin pasokan ke East Kalimantan System sehingga kilang LNG Bontang dapat beroperasi lebih optimal,” ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dikutip dari siaran pers, Selasa (17/1).
Baca Juga: Proyek Lapangan Merakes senilai US$ 1,3 miliar akhirnya diresmikan
Dwi melanjutkan, SKK Migas akan terus mendorong eksplorasi dan mempercepat pengembangan lapangan migas di Kalimantan Timur mengingat wilayah ini memiliki peranan yang strategis sekaligus menjaga kecukupan energi di wilayah Kalimantan Timur termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang merupakan Ibu Kota Negara dimasa depan.
“Mengingat lokasinya yang strategis sebagai Ibu Kota dimasa mendatang, maka potensi hulu migas di Kalimantan Timur akan terus dikembangkan sehingga dapat memberikan dukungan bagi penyediaan energi di wilayah tersebut”, kata Dwi.
Perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East adalah sebesar US$ 3,35 miliar, yang terdiri dari biaya investasi atau capital expenditure (Capex) sebesar US$ 2,14 miliar dan operation expenditure (Opex) sebesar US$ 1,26 miliar.
Lapangan Merakes dan Merakes East merupakan bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Proyek migas yang ditargetkan onstream pada akhir 2024 ini akan berproduksi sampai tahun 2032. Negara diproyeksikan akan memperoleh penerimaan sebesar US$ 3,8 miliar atau sekitar Rp 56,24 triliun.
“Supaya kontribusi tersebut dapat segera direalisasikan, kami harap semua pemangku kepentingan dapat mendukung pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai target yang ditetapkan,” ujar Dwi.
Dalam revisi POD yang disetujui ini, Eni East Sepinggan Ltd bakal memiliki kewajiban tambahan yakni menyelesaikan pekerjaan pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sesuai jadwal yang direncanakan.
Selain itu, operator juga diwajibkan melanjutkan program eksplorasi dengan tetap mempertahankan keekonomian Wilayah Kerja East Sepinggan.
Baca Juga: Lapangan Merakes akan berkontribusi perpanjangan umur operasi kilang LNG Bontang
Operator juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan penawaran partisipasi interes 10% kepada BUMD, menjamin adanya offtaker gas bumi, dan mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi antara lain untuk rumah tangga (city gas) dan transportasi jalan.
Di sisi lain, SKK Migas juga mengemban sejumlah kewajiban. Di antaranya adalah mengupayakan penerimaan negara semaksimal mungkin dan melakukan upaya negosiasi dengan pembeli gas bumi untuk mendapatkan harga gas bumi yang optimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News