Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Melalui aturan ini, PLN mengevaluasi pasokan batubara dari sebelumnya tahunan diubah menjadi bulanan. Kemudian pihaknya juga melaksanakan konsolidasi sistem digital monitoring dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. PLN juga menerapkan skema kontrak jangka panjang hingga skema kontrak yang lebih konstan.
Agus menyatakan, aturan DMO baru ini belum berlaku saat ini. Adapun untuk pelaksanaan pungut salur batubara melalui MIP juga masih dalam tahap persiapan.
“Untuk MIP aturan operasionalnya belum ada, lagi finalisasi. Jadi masih menunggu dari Kemenko Marves dan Kementerian Keuangan dikoordinasikan bersama,” terangnya.
Dalam catatan Kontan.co.id, sejumlah aturan turunan yang tengah disiapkan untuk pelaksanaan MIP antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarf Dana Kompensasi Batubara (DKB), Permen atau Kepmen Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran DKB, Kepmen rasio yang nantinya akan dikeluarkan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan, skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Saat ini pemerintah juga tengah menuntaskan sejumlah aturan dan aplikasi pendukung lain guna memuluskan implementasi MIP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News