Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Jelang penerapan skema pungut salur dana kompensasi batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah ketentuan kewajiban pasokan batubara ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Pada aturan yang baru, kewajiban DMO 25% bukan lagi berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Biaya Tahunan (RKAB), melainkan dihitung dari realisasi produksi tahun berjalan.
Selain itu, pemerintah juga menghapus ketentuan denda jika perusahaan batubara tidak memenuhi kewajiban DMO. Pada beleid baru, bagi pihak yang tidak memenuhi persentase penjualan ke dalam negeri, akan dikenakan kewajiban pembayaran dana kompensasi.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri yang disahkan pada 17 November 2023.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Tarif Listrik EBT di Perpres 112/2022 Bisa Dievaluasi Tiap Tahun
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan pasokan batubara ke PLN pembangkit harus dijaga sesuai dengan minimum hari operasi (HOP).
“Dengan DMO pasokan menjadi pasti dan (dengan aturan baru) pasokan pasti cukup,” ujarnya ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12).
Sebelumnya pengusaha batubara menerima baik aturan anyar ini lantaran denda kompensasi DMO yang diatur dalam Kepmen 399/2023 dinilai lebih ringan dibandingkan dengan Kepmen 267/2022.
Kementerian ESDM justru melihat umpan balik tersebut merupakan sinyal positif dukungan pengusaha terhadap pasokan batubara ke dalam negeri.
Kepala Biro Komunikasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyatakan, tugas utama Kementerian ESDM ialah memastikan pasokan hari operasi (HOP) batubara terjaga.
“Tujuan kita bagaimana pasokan terjamin, kami akan terus evaluasi. Untuk memberikan izin ekspor harus ada evaluasi dari kita jangan sampai mengancam HOP PLN,” ujarnya.
Baca Juga: Molor Lagi, Pembagian Rice Cooker Gratis Ditargetkan Rampung Januari 2024
Menurutnya perubahan sistem evaluasi batubara yang sudah dijalankan saat ini sudah cukup baik.
Setelah PLN mengalami krisis batubara pada akhir 2021 lalu, pemerintah mengubah aturan DMO melalui Keputusan Menteri (Kepmen) 267/2022. Di dalam aturan, Pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib menyampaikan laporan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri paling lambat 10 hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan.
Melalui aturan ini, PLN mengevaluasi pasokan batubara dari sebelumnya tahunan diubah menjadi bulanan. Kemudian pihaknya juga melaksanakan konsolidasi sistem digital monitoring dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. PLN juga menerapkan skema kontrak jangka panjang hingga skema kontrak yang lebih konstan.
Agus menyatakan, aturan DMO baru ini belum berlaku saat ini. Adapun untuk pelaksanaan pungut salur batubara melalui MIP juga masih dalam tahap persiapan.
“Untuk MIP aturan operasionalnya belum ada, lagi finalisasi. Jadi masih menunggu dari Kemenko Marves dan Kementerian Keuangan dikoordinasikan bersama,” terangnya.
Dalam catatan Kontan.co.id, sejumlah aturan turunan yang tengah disiapkan untuk pelaksanaan MIP antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarf Dana Kompensasi Batubara (DKB), Permen atau Kepmen Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran DKB, Kepmen rasio yang nantinya akan dikeluarkan setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan, skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Saat ini pemerintah juga tengah menuntaskan sejumlah aturan dan aplikasi pendukung lain guna memuluskan implementasi MIP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News