kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.037   37,00   0,22%
  • IDX 7.095   -89,91   -1,25%
  • KOMPAS100 981   -12,12   -1,22%
  • LQ45 720   -7,16   -0,99%
  • ISSI 254   -3,24   -1,26%
  • IDX30 390   -3,04   -0,77%
  • IDXHIDIV20 485   -2,52   -0,52%
  • IDX80 111   -1,22   -1,09%
  • IDXV30 134   -0,39   -0,29%
  • IDXQ30 127   -0,90   -0,70%

Pemerintah siapkan aturan mobil listrik


Jumat, 25 Agustus 2017 / 14:55 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan pengembangan mobil listrik dan ketentuan teknis mengenai uji kelayakan mobil listrik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji mengatakan, pada Kamis (24/8) ini ada pembahasan mengenai percepatan pengembangan mobil listrik.

Oleh sebab itu Kementerian ESDM mengundang Badan Penerapan Pengkajian Teknologi (BPPT), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggu (Kemenristekdikti) dan produsen mobil.

“Yang dibahas mengenai rancangan Perpres mengenai percepatan pengembangan mobil listrik,“ terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (25/8).

Isi Perpres tersebut, pertama, bagaimana mempercepat pengembangan mobil listrik. Kedua, bagaimana ketentuan teknisnya terkait uji kelaikan. Ketiga registrasi kendaraan, dan keempat infrastruktur pengisiannya atau Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU)

Pembuatan aturan ini, merupakan arahan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan yang meminta agar regulasi ini segera diselesaikan. “Targetnya sebelum habis bulan ini sudah maju ke Presiden,“ tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×