kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Pensiun Dini PLTU


Jumat, 16 September 2022 / 19:23 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan Pensiun Dini PLTU
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menyiapkan aturan turunan percepatan pengembangan EBT dan pensiun dini PLTU.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun peraturan menteri turunan Perpres 112 Tahun 2022 tentang peta jalan percepatan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“(Aturan turunan Perpres 112 Tahun 2022) yang pertama permen untuk  roadmap percepatan PLTU batubara untuk early retirement. Tim lagi di Bogor sekarang dan beberapa kementerian,” ujar Dadan saat ditemui awak media, Jumat (16/9).

Baca Juga: IGA: Harga Beli Listrik Panas Bumi dalam Perpres 112/2022 Belum Sesuai Harapan

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengundangkan  Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik pada 13 September 2022 lalu.

Perpres tersebut mengatur sejumlah ketentuan, mulai dari ketentuan harga pembelian tenaga listrik energi terbarukan oleh PLN, larangan  pengembangan PLTU, hingga percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU.

Pasal 3 Ayat (5)  Perpres 112 Tahun 2022 menyebutkan,  PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran waktu dalam upaya meningkatkan proporsi Energi Terbarukan dalam bauran energi listrik.

Percepatan pengakhiran waktu tersebut dilakukan terhadap operasi PLTU milik PLN sendiri, dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh Pengembang Pembangkit Listrik (PPL), dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (supply dan permintaan (demand) listrik.

Pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi ini dilakukan dengan memperhatikan kriteria paling sedikit; (1)  kapasitas, (2) usia pembangkit, (3) utilisasi, (4) emisi gas rumah kaca PLTU, (5) nilai tambah ekonomi, (6) ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, dan (7) ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

PLTU yang dipercepat pengakhiran waktu operasinya, menurut Pasal 3 Ayat (8), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan dalam rangka mempercepat upaya transisi energi ini.

“Dukungan fiskal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (10) Perpres tersebut.

Dadan berujar, peta jalan atau road map pensiun dini PLTU yang tengah disusun mengkombinasikan data dan kajian-kajian yang sudah dilakukan oleh PLN, Asian Development Bank (ADB), Kementerian ESDM, International Energy Agency (IEA), dan pihak lainnya.

“Dalam road map minimal ada 3 hal, yaitu target penurunan emisi, percepatan pensiun PLTU, dan pendanaan,” tutur Dadan.

Baca Juga: Asosiasi PLTMH Sebut Ketentuan Harga Pembelian Listrik EBT Sudah Cukup Fair

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×