Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah mengaku tak bisa memaksa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menurunkan banderol harga gas yang dijual untuk pelaku industri. Alasannya, perusahaan gas tersebut sudah tidak lagi utuh dimiliki negara.
"PGN bukan lagi 100% milik negara. Berbeda dengan Pertamina, dimana kami bisa mematok harga jual,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini di Jakarta, Jumat (15/6).
Namun begitu, Rudi mengaku, pemerintah bisa duduk bersama dengan PGN untuk membicarakan kenaikan harga gas untuk industri yang banyak dikeluhkan oleh pengguna gas tersebut. “Jadi bicaranya dari hati ke hati," ujar Rudi.
Saat ini, porsi kepemilikan negara terhadap PT PGN adalah 56,96%, sisanya adalah milik investor alias publik. Karena itu, untuk menampung aspirasi pelaku industri pengguna gas, pemerintah menurut Rudi akan berunding dengan PGN.
Perlu diketahui, PGN pada bulan Mei lalu memutuskan menaikkan harga gas untuk industri sebesar 55%. PGN menaikkan harga gas karena harga ditingkat hulu juga mengalami kenaikan. "Walaupun PGN memiliki bisnis plan, tetapi harus dipikirkan, ini (gas) ini kebutuhan nasional," terang Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News