Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Untuk pertama kali, kata Hendra, penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai akan dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero). Namun dalam melaksanakan penugasan tersebut, PLN dapat bekerjasama dengan BUMN dan/atau badan usaha lainnya.
"PLN diuntungkan karena listriknya memakai dari PLN. Walaupun PLN mendapat penugasan awal, badan usaha diperbolehkan berpartisipasi. Kalau pasar menyambut, itu bagus," sebut Hendra.
Terkait tarif, beleid ini mengatur bahwa Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk keperluan curah sebesar Rp 707 per kilowatt hour (kWh) dengan faktor pengali Q, dengan besaran paling rendah 0,8 dan paling tinggi 2. Sementara untuk TTL Layanan Khusus ialah sebesar Rp 1.650 per kWh dengan faktor pengali N, yang besarannya paling tinggi sebesar 1,5.
Baca Juga: Pacu inovasi kendaraan listrik, Kemenperin dukung gelaran konversi skutik
Pada 31 Agustus lalu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sudah mengenalkan SPBKLU untuk pertama kalinya. Menurut Hendra, pihaknya menargetkan pada 28 September 2020 mendatang sudah ada Kerjasama Operasional SPBKLU antara badan usaha battery swap dengan PLN.
"Finalnya di Hari Listrik Nasional 27 Oktober 2020 sudah komersial operasinya. Dengan dicanangkan Permen No.13/2020 mudah-mudahan dipercepat," terang Hendra.
Berbeda dengan SPBKLU yang baru diperkenalkan pertama kali, hingga Agustus 2020 sudah ada 62 charging station yang beroperasi di 37 lokasi. 62 charging station itu terdiri dari SPKLU yang dimiliki PLN, Pertamina, BPPT dan Angkasa Pura. Juga charging station untuk kepentingan mandiri yang dimiliki BlueBird, Mitsubishi, serta Mercedes dan BMW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News