Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Test Test
JAKARTA. Kabar baik bagi masyarakat di Ibu Kota yang lelah dengan kemacetan di jalan raya. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan program Bus Rapid Transportation (BRT) bisa dilaksanakan mulai tahun ini. BRT nantinya akan menjadi sarana transportasi pemerintah mengurai kemacetan jalan di Ibu Kota.
Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Elly Sinaga mengatakan, hingga saat ini pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan proyek BRT tersebut. "Kami sedang persiapkan peraturan pemerintah agar setiap kota besar memiliki BRT," kata Elly, Rabu (3/2).
Nah, melalui peraturan pemerintah itu, Kemenhub mengupayakan agar jalur khusus BRT bisa dikategorikan sebagai jalan nasional sehingga dana pembangunan bisa diambil dari dana Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dari perhitungan sementara, kata Elly, biaya pembangunan jalur Kereta Api (KA) untuk setiap kilometer mencapai Rp 1 triliun. Biaya itu bisa untuk membangun 100 km jalur BRT.
Rencananya, pembangunan jalur BRT untuk kota-kota yang memiliki jumlah penduduk minimal 500.000 jiwa. Sehingga bisa menekan ongkos transportasi dari sekitar 30% menjadi 15% dari penghasilan per bulan. "Seperti yang terjadi di Surabaya saat ini. Pemprov Jawa Timur sudah membangun jalur khusus BRT dengan dana sendiri, tetapi oleh PU tidak diizinkan untuk digunakan karena dinilai mengganggu jalan arteri di sebelahnya," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News