Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berusaha membenahi industri manufaktur dalam negeri. Mulai dari pengenaan tindakan pengamanan perdagangan alias safeguard hingga pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Direktur Jendral Perindustrian Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam mencontohkan salah satunya ialah di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Baca Juga: 50 daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes: Hartono bersaudara tetap di posisi 1
Khayam menjelaskan, safeguard saat ini dikenakan untuk produk-produk industri tengah dan hilir, yakni produk benang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2019.
"Dalam PMK tersebut diatur bea masuk tindakan pengamanan sementara untuk barang impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dikenakan biaya sebesar Rp 1.045 per kilogram," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12).
Selain itu, ada juga produk kain yang regulasinya tertuang dalam PMK 162/2019, dan produk tirai dalam PMK 163/2019.
Baca Juga: Cukupkah mekanisme safeguard untuk lindungi industri dalam negeri?
Adapun untuk produk hulu yakni produk serat staple dan filamen tidak dikenakan safeguard tapi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebagai akibat adanya unfair trade dari produsen yang tertuduh.
Setelah produk hulu dikenakan BMAD maka produk tengah dan hilir dilakukan safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan seperti yang sudah dikenakan sementara ini dengan PMK yang ada. Termasuk saat ini sedang dikaji oleh industri hilir untuk mengajukan permohonan safeguard.
Banyaknya produk impor yang masuk membuat industri hulu tekstil kena dampaknya. Sebab banyak bahan baku yang harganya lebih ekonomis terus berdatangan dari impor.
Baca Juga: Ada tiga produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri, apa saja?