kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Pemerintah terus cari jalan benahi industri tekstil dalam negeri


Kamis, 05 Desember 2019 / 18:01 WIB
Pemerintah terus cari jalan benahi industri tekstil dalam negeri
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja meyelesaikan pembuatan pakaian di pabrik garmen PT Citra Abadi Sejati, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/9). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/ama/18.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berusaha membenahi industri manufaktur dalam negeri. Mulai dari pengenaan tindakan pengamanan perdagangan alias safeguard hingga pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Direktur Jendral Perindustrian Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam mencontohkan salah satunya ialah di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Baca Juga: 50 daftar orang terkaya Indonesia versi Forbes: Hartono bersaudara tetap di posisi 1

Khayam menjelaskan, safeguard saat ini dikenakan untuk produk-produk industri tengah dan hilir, yakni produk benang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2019. 

"Dalam PMK tersebut diatur bea masuk tindakan pengamanan sementara untuk barang impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dikenakan biaya sebesar Rp 1.045 per kilogram," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (5/12). 

Selain itu, ada juga produk kain yang regulasinya tertuang dalam PMK 162/2019, dan produk tirai dalam PMK 163/2019. 

Baca Juga: Cukupkah mekanisme safeguard untuk lindungi industri dalam negeri?

Adapun untuk produk hulu yakni produk serat staple dan filamen tidak dikenakan safeguard tapi Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebagai akibat adanya unfair trade dari produsen yang tertuduh. 

Setelah produk hulu dikenakan BMAD maka produk tengah dan hilir dilakukan safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan seperti yang sudah dikenakan sementara ini dengan PMK yang ada. Termasuk saat ini sedang dikaji oleh industri hilir untuk mengajukan permohonan safeguard

Banyaknya produk impor yang masuk membuat industri hulu tekstil kena dampaknya. Sebab banyak bahan baku yang harganya lebih ekonomis terus berdatangan dari impor.

Baca Juga: Ada tiga produk impor yang berpotensi merugikan industri dalam negeri, apa saja?



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×