kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pemerintah Tingkatkan Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga untuk Tekan Subsidi LPG


Jumat, 13 Oktober 2023 / 09:28 WIB
Pemerintah Tingkatkan Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga untuk Tekan Subsidi LPG
ILUSTRASI. Tekan Subsidi LPG, Pemerintah Tingkatkan Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan meningkatkan sambungan jaringan gas (jargas) rumah tangga untuk mengurangi penggunaan liquefied petroleum gas (LPG), khususnya penggunaan LPG tabung gas 3 kilogram (kg).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengungkapkan, penggunaan LPG 3 kg menunjukkan tren peningkatan yang memicu peningkatan subsidi hingga menjadi Rp117 triliun di tahun 2023.

“Di tahun 2022 kemarin [penggunaan] mencapai 7,8 juta ton, ini yang subsidi, dan yang nonsubsidi itu turun terus, jadi yang tahun kemarin sekitar 580 ribu. Nah, subsidi ini diperkirakan di tahun ini subsidinya bisa mencapai Rp117 triliun,” ungkap Airlangga.

Hingga saat ini, kata Airlangga, progres penyambungan jaringan gas rumah tangga baru mencakup 835 ribu rumah. Dari 835 sambungan tersebut, sebanyak 594 ribu pendanaannya berasal dari pemerintah dan 241 ribu dari Perusahaan Gas Negara (PGN).

Baca Juga: Pemanfaatan Jargas untuk Tekan Impor LPG Mendapat Dukungan Dewan Energi Nasional

“Ini menjadi perhatian pemerintah agar jaringan gas ini bisa dinaikkan di tahun 2024 ke angka 2,5 juta jaringan,” ujarnya.

Terkait penambahan tersebut, kata Airlangga, pemerintah tengah mengkaji kebijakan pembuatan regulasi yang memungkinkan pelibatan pihak swasta melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

“Caranya tentu mengubah perpres sehingga memungkinkan pihak swasta bisa ikut di dalam pengembangan jaringan gas kota. Nah, tentu pengembangan ini membutuhkan revisi daripada peraturan presiden, sehingga dalam peraturan presiden nanti akan ditunjuk Menteri ESDM sebagai penanggung jawab untuk kerja sama KPBU,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×