kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pemerintah Tingkatkan Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga untuk Tekan Subsidi LPG


Jumat, 13 Oktober 2023 / 09:28 WIB
Pemerintah Tingkatkan Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga untuk Tekan Subsidi LPG
ILUSTRASI. Tekan Subsidi LPG, Pemerintah Tingkatkan Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan meningkatkan sambungan jaringan gas (jargas) rumah tangga untuk mengurangi penggunaan liquefied petroleum gas (LPG), khususnya penggunaan LPG tabung gas 3 kilogram (kg).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengungkapkan, penggunaan LPG 3 kg menunjukkan tren peningkatan yang memicu peningkatan subsidi hingga menjadi Rp117 triliun di tahun 2023.

“Di tahun 2022 kemarin [penggunaan] mencapai 7,8 juta ton, ini yang subsidi, dan yang nonsubsidi itu turun terus, jadi yang tahun kemarin sekitar 580 ribu. Nah, subsidi ini diperkirakan di tahun ini subsidinya bisa mencapai Rp117 triliun,” ungkap Airlangga.

Hingga saat ini, kata Airlangga, progres penyambungan jaringan gas rumah tangga baru mencakup 835 ribu rumah. Dari 835 sambungan tersebut, sebanyak 594 ribu pendanaannya berasal dari pemerintah dan 241 ribu dari Perusahaan Gas Negara (PGN).

Baca Juga: Pemanfaatan Jargas untuk Tekan Impor LPG Mendapat Dukungan Dewan Energi Nasional

“Ini menjadi perhatian pemerintah agar jaringan gas ini bisa dinaikkan di tahun 2024 ke angka 2,5 juta jaringan,” ujarnya.

Terkait penambahan tersebut, kata Airlangga, pemerintah tengah mengkaji kebijakan pembuatan regulasi yang memungkinkan pelibatan pihak swasta melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

“Caranya tentu mengubah perpres sehingga memungkinkan pihak swasta bisa ikut di dalam pengembangan jaringan gas kota. Nah, tentu pengembangan ini membutuhkan revisi daripada peraturan presiden, sehingga dalam peraturan presiden nanti akan ditunjuk Menteri ESDM sebagai penanggung jawab untuk kerja sama KPBU,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×