kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ubah formula harga BBM, begini tanggapan Pertamina


Senin, 16 Maret 2020 / 19:38 WIB
Pemerintah ubah formula harga BBM, begini tanggapan Pertamina
ILUSTRASI. Petugas mengisi bahan bakar minyak pengendara di SPBU, Cikini, Jakarta, Selasa (04/02). Pemerintah ubah formula harga BBM, begini tanggapan Pertamina. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid baru soal formula harga bahan bakar yang disebut untuk menjaga kestabilan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca Juga: Total dan Shell tanggapi formula harga BBM terbaru

Dalam aturan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2020 ini pemerintah menghapus ketentuan batas bawah dan batas atas margin yang diperoleh badan usaha dalam menjual BBM nonsubsidi.

Sebelumnya, dalam Kepmen ESDM Nomor 187 K/lO/MEM/2019 tanggal 7 Oktober 2019 ditetapkan batas bawah sebesar 5% dan batas atas sebesar 10% dari harga dasar.

Adapun, aturan yang baru berbunyi Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan penetapan harga jual eceran BBM nonsubsidi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Tak hanya itu, badan usaha juga kini memiliki opsi untuk menggunakan acuan Argus sebagai indikator penghitungan formula harga dasar. Sebelumnya, acuan hanya menggunakan Means of Platts Singapore (MOPS).

Baca Juga: Harga minyak berpeluang menyentuh US$ 24 per barel pekan ini

Selain itu, terdapat perubahan besaran konstanta untuk jenis bensin RON di bawah 95 dan CN48 Rp 1.800 per liter pada beleid baru, dimana pada beleid lama besaran konstanta untuk jenis bensin tersebut sebesar Rp 1.000 per liter.

Selain itu, jenis bensin RON 95, RON 98 dan CN 51 memiliki besaran konstanta Rp 2.000 per liter dimana dalam beleid sebelumnya sebesar Rp 1.200 per liter.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×