Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid baru soal formula harga bahan bakar yang disebut untuk menjaga kestabilan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar.
Total sebagai salah satu badan usaha memastikan akan tetap mengacu pada regulasi yang ada. Hal ini disampaikan oleh Marketing Manager PT Total Oil Indonesia Magda Naibaho ketika dihubungi Kontan.co.id, Senin (16/3). "Prinsipnya, kami mengikuti regulasi pemerintah saja," ujar Magda.
Baca Juga: Harga minyak berpeluang menyentuh US$ 24 per barel pekan ini
Magda menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih mempelajari lebih lanjut soal kemungkinan penyesuaian harga menyusul terbitnya beleid baru ini. Adapun, Berdasarkan data per 5 Maret 2020, harga BBM SPBU Total jenis Performance 90 sebesar Rp 9.075 per liter, Performance 92 sebesar Rp 9.125 per liter, Performance 95 sebesar Rp9.650 per liter.
Disisi lain, pihak Shell menolak berkomentar secara gamblang mengenai kehadiran beleid baru.
Baca Juga: Tertekan harga minyak, Radiant Utama (RUIS): Ada potensi revisi target kinerja
Vice President External Relations Shell Rhea Sianipar bilang pihaknya terus mematuhi ketentuan yang ada dan siap berkoordinasi dengan pihak terkait seputar harga BBM. "Kami selalu berkomitmen untuk terus menyediakan BBM yang aman dan berkualitas tinggi bagi pelanggan kami di Indonesia," terang Rhea kepada Kontan.co.id, Senin (16/3).
Mengutip laman resmi Shell, berikut harga produk BBM Shell per 1 Maret 2020. Shell Super dengan harga Rp 9.125 per liter, Shell V-Power dengan harga Rp 9.650 per liter dan Shell Diesel dengan harga Rp 9.850 per liter serta Shell Reguler dengan harga Rp 9.075 per liter. Perubahan harga terjadi pada produk Shell Diesel yang pada penyesuaian tanggal 13 Februari lalu berada pada harga Rp 10.225 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News