Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merombak pedoman penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel dan bauksit sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap dinamika pasar global sekaligus optimalisasi penerimaan negara.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara kepada badan usaha, jasa penunjang, serta asosiasi komoditas nikel dan bauksit.
Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada Rabu, 15 April 2026, dan mencakup perubahan formula hingga satuan harga dalam perhitungan HPM.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa revisi kebijakan ini dilakukan sebagai respons atas volatilitas harga komoditas mineral di pasar global.
Baca Juga: Pasokan Tersendat, Industri Semen Butuh 14 Juta Ton Batubara Tahun 2026
“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026).
Terdapat tiga perubahan substansial dalam regulasi terbaru ini. Pertama, pemerintah melakukan penyesuaian formula bijih nikel melalui penerapan Corrective Factor (CF) serta penambahan komponen mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom dalam perhitungan HPM. Langkah ini diharapkan dapat mencerminkan nilai ekonomi bijih secara lebih akurat.
Kedua, formula bijih bauksit turut disesuaikan melalui pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2), yang selama ini menjadi salah satu parameter penting dalam menentukan kualitas dan harga bauksit.
Ketiga, pemerintah menetapkan transisi satuan harga bijih dari sebelumnya menggunakan Dry Metric Ton (DMT) menjadi Wet Metric Ton (WMT). Perubahan ini dinilai akan memberikan representasi yang lebih realistis terhadap kondisi fisik bijih saat transaksi.
Baca Juga: Pelaku Industri AMDK Diminta Lakukan Strategi Paralel saat Harga Plastik Melonjak
Tri menegaskan bahwa perubahan satuan harga tersebut tidak hanya berlaku untuk nikel dan bauksit, melainkan juga mencakup berbagai komoditas mineral lainnya.
“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” tegasnya.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan tambang agar segera melakukan koordinasi intensif dengan surveyor. Hal ini penting guna memastikan penyajian data kualitas mineral yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin, menambahkan bahwa perusahaan nikel perlu segera melaporkan data kadar nikel (Ni), kobalt (Co), besi (Fe), krom (Cr), serta kadar air. Sementara itu, perusahaan bauksit diminta untuk memastikan ketersediaan data kadar Al2O3, R-SiO2, serta kadar air melalui koordinasi dengan surveyor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













