kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Pemohon PKPU tolak refund, Sentul City (BKSL) upayakan musyawarah


Rabu, 02 Desember 2020 / 22:35 WIB
Pemohon PKPU tolak refund, Sentul City (BKSL) upayakan musyawarah


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sentul City Tbk (BKSL) menyatakan akan mengutamakan penyelesaian melalui jalur musyawarah mengenai sengketa pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Bayar Utang (PKPU) terhadap perseroan dari pihak Alfian Tito Suryansyah.

Head Corporate Communication BKSL, Alfian Mujani mengatakan sejak awal perseroan berkomitmen menuntaskan kewajiban kepada konsumen dan kreditur, bahkan telah menyerahkan pengembalian dana (refund) kepada pihak Alfian Tito Suryansyah.

‘’Kami selalu positif terhadap pelanggan kami. Karena itu, kami akan selalu mengedepankan cara penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah,’’ ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima Kontan, Rabu (2/12)

Baca Juga: PP Presisi (PPRE) catatkan kontrak baru Rp 2,3 triliun hingga November 2020

Sebagaimana diketahui, pada 30 November 2020 Sentul City dimohonkan PKPU oleh Alfian Tito Suryansyah ke PN Niaga Jakarta Pusat.  Permohonan itu didaftarkan  dengan perkara nomor: 367/Pdt.Sus/PKPU/2020/ PN. Niaga Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum BKSL menyampaikan jika pihak principal (perseroan) telah hadir di persidangan untuk menyerahkan pengembalian dana (refund). 

Namun, pihak Pemohon menolak dan memilih untuk menyelesaikan permasalahan dalam persidangan PKPU. Penolakan refund dan penolakan undangan serah terima unit tanah dan bangunan juga dilakukan oleh pemohon PKPU di luar pengadilan pada 17 November 2020.

"Dari sini, perusahaan telah membuktikan itikad baiknya dengan melakukan refund. Oleh karena itu, Sentul City menilai dasar pemohon untuk mengajukan PKPU terhadap perseroan suda tidak memiliki landasan," tutupnya.

Selanjutnya: Unggul Indah Cahaya (UNIC) berencana tingkatkan kapasitas produksi pada 2022 dan 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×