kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penambangan timah ilegal kian marak, Kementerian ESDM tutup celah ekspor konsentrat


Rabu, 13 Januari 2021 / 17:23 WIB
Penambangan timah ilegal kian marak, Kementerian ESDM tutup celah ekspor konsentrat
ILUSTRASI. Tambang. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Rei/Spt/14.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui masih terus berupaya menyusun regulasi untuk meminimalisir praktik ekspor timah dalam bentuk konsentrat.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan sejauh ini merujuk mekanisme yang ada, ekspor raw material ke luar negeri tidaklah memungkinkan. "Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan terus berupaya menyusun regulasi yang dapat menutup celah terjadinya ekspor timah dalam bentuk konsentrat," ujar Yunus kepada Kontan.co.id, Rabu (13/1).

Yunus menambahkan, berdasarkan Mekanisme Tata niaga yang ada maka penjualan raw material timah ke luar negeri sejatinya tidak memungkinkan dilaksanakan. 

Adapun, tata niaga timah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri Perdagangan 53 Tahun 2018 juncto Permendag 33 Tahun 2015. "Timah yang dapat dijual ke luar negeri harus dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sampai mencapai batasan minimum kadar Sn>99,9% dan dalam bentuk timah murni batangan dengan ukuran dan bentuk tertentu," kata Yunus.

Baca Juga: Tata kelola niaga timah perlu pembenahan, tambang dan ekspor ilegal masih marak

Disisi lain, kedua beleid juga memuat ketentuan dimana kegiatan ekspor pasir timah dilarang karena belum memenuhi batasan dan ketentuan di atas. Jika nantinya ada indikasi atau praktek ekspor pasir timah maka pelanggar akan dikenakan sanksi hukum.

Yunus melanjutkan, saat ini pelaksanaan pengawasan KESDM dilaksanakan terhadap kegiatan usaha yang berizin dengan beberapa modul pelaporan produksi dan verifikasi penjualan sehingga seluruh penjualan legal tercatat dan membayar kewajiban iuran produksi.  "Untuk kegiatan ilegal dan penjualan keluar wilayah kepabeanan Indonesia, ada instansi lain dan aparat penegak hukum yang melakukan pengawasan dan penindakan," terang Yunus.

Dalam catatan Kontan.co.id, Ekonom Senior Faisal Basri mengungkapkan praktik penambangan dan ekspor timah ilegal masih marak dan dilakukan secara terang-terangan. Sejumlah oknum aparat, pejabat daerah dan politisi pun diduga turut mendukung aktivitas penambangan dan ekspor timah abal-abal tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×