Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menarik kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) galian C dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat menuai tanggapan dari pelaku industri.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai langkah ini perlu dilakukan secara hati-hati dan bertahap agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy mengatakan, keputusan penarikan kewenangan sebaiknya tidak diambil terburu-buru hanya karena merespons insiden tambang ilegal di Cirebon.
Menurutnya, tambang galian C seperti pasir dan batu andesit tersebar di berbagai daerah dan dibutuhkan untuk proyek infrastruktur di wilayah masing-masing.
“Jika semua kewenangan pemberian IUP galian C ditarik ke pusat, dikhawatirkan akan timbul masalah baru, mengingat keterbatasan sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,” ujar Sudirman kepada Kontan, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Opsi Izin Tambang Galian C Dikembalikan ke Pusat
Perhapi mengusulkan agar penarikan kewenangan dilakukan secara parsial dan bertahap. Komoditas strategis seperti pasir kuarsa, bentonit, kaolin, dan batu kapur untuk bahan baku semen bisa menjadi prioritas penarikan ke pusat. Sementara itu, komoditas seperti pasir bangunan, batu andesit, dan batu split sebaiknya tetap menjadi kewenangan daerah.
“Pemerintah pusat juga perlu berkoordinasi dengan daerah untuk menentukan wilayah mana yang siap dan perlu dialihkan kewenangannya. Pertimbangan bisa berasal dari keterbatasan kapasitas daerah itu sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana mengalihkan kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C dari pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi) ke pusat.
Untuk diketahui, galian C mencakup pasir, batu kapur, kerikil, tanah liat, marmer, granit, andesit, dan sejenisnya.
Saat ini, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C berada di Pemerintah Provinsi berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Minerba.
Baca Juga: Perizinan Galian C akan Ditarik Lagi ke Pusat
Namun, setelah insiden longsor fatal di tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon pada akhir Mei 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi kemungkinan menarik kembali kewenangan tersebut ke pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menarik sebagian kewenangan perizinan tambang galian C dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
"Beberapa lagi kita pikirkan Perpres-nya, tapi tidak semuanya (izin galian C) akan ditarik ke pusat," kata Tri ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (5/8/2025).
Namun, Tri belum merinci wilayah mana saja yang akan terdampak dari kebijakan tersebut. "Lagi digodok plus-minusnya," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Izin Tambang Galian C, Pemda Terancam Kehilangan Kewenangan
Selanjutnya: Saham Sanurhasta Mitra (MINA) Kena Suspensi, Analis Rekomendasi Wait & See
Menarik Dibaca: Metode Jalan Kaki 6-6-6 Bisa Menurunkan Berat Badan lo, Kata Ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News