Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi perubahan aturan dalam pengelolaan tambang batu alam jenis galian C usai tragedi longsor di kawasan tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat pada Jumat (30/5) lalu.
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, izin galian C yang kini dikenal sebagai izin penambangan batuan, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Perpres ini, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini keputusan Gubernur.
Baca Juga: Longsor Tambang Gunung Kuda di Cirebon, Begini Tanggapan Persatuan Insinyur Indonesia
Namun, dengan adanya longsor, Bahlil mengungkap peluang evaluasi dan pengembalian keputusan IUP melalui pemerintah pusat.
"Tapi dengan kejadian seperti ini, tidak menutup kemungkinan akan kita pertimbangkan untuk kita evaluasi total. Kalau ada penyalahgunaan maka izinnya tidak menutup kemungkinan kita kembalikan ke pusat," ungkap Bahlil usai menghadiri acara Human Capital di Jakarta, Selasa (3/6).
Ia juga menyebut, saat ini IUP telah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat yang menjabat saat ini yaitu Dedi Mulyadi.
"Gubernur sudah cabut, tapi saya akan evaluasi total," tambah Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno mengatakan Direktorat Jenderal Minerba telah menurunkan inspektur tambang untuk mengetahui penyebab longsor.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Penyebab Longsor Tambang Gunung Kuda di Cirebon
"Kita menurunkan inspektur tambang disana, evaluasi, inspektur tambang hasilnya sehari-dua hari akan kita laporkan," jelas dia saat ditemui.
Tri menambahkan, dalam Perpres 55 tahun 2022, terdapat pembagian delegasi khusus tambang batuan. Dimana izin dan aspek pengawasan diserahkan kepada pemerintah daerah tempat tambang berada sedangkan aspek teknis dan lingkungan berada pada inspektur tambang di bawah naungan Kementerian ESDM.
Dalam laporan terbaru, secara keseluruhan, jumlah korban dari insiden longsor ini tercatat sebanyak 33 orang, dengan rincian 17 orang meninggal dunia, dan 8 orang luka-luka dan 8 orang lainnya masih dalam pencarian.
Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020 dengan luas 9,16 ha, jenis komoditas tras.
Lebih detail, Gubernur Jawa Barat telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUP khususnya kepada IUP Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah melalui SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha.
Selanjutnya: Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 2.422 Nomor Kontak Pihak Penagih Pinjol Ilegal
Menarik Dibaca: Promo Guardian Super Hemat hingga 11 Juni, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Posh Body Spray
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News