kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pencabutan subsidi TDL tak sepadan penghematannya


Selasa, 29 April 2014 / 14:58 WIB
Pencabutan subsidi TDL tak sepadan penghematannya
ILUSTRASI. Apindo mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu menjadi fokus pemerintah dalam menjaga pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Perindustrian mengatakan penghematan yang dilakukan dari pencabutan subsidi terhadap listrik industri tidak seberapa dibandingkan dampaknya terhadap industri.

"Saya hitung penghematannya tidak lebih dari Rp 8 triliun. Tidak terlalu besar dibandingkan dengan guncangan dampak dari dicabutnya subsidi itu," ujar MS Hidayat, Menteri Perindustrian pada Selasa (29/4).

Dengan dicabutnya subsidi listrik ke sektor industri, pelaku industri terpaksa harus menyesuaikan harga listrik tak bersubsidi. Artinya tarif dasar listrik untuk perusahaan naik, hingga 34% - 68%.

Dampak dari kenaikan TDL itu adalah beban perusahaan menjadi bertambah. Efek dominonya, perusahaan harus mengurangi kapasitas produksi agar bisa menyeimbangkan cashflow perusahaan. Skenario terburuk, perusahaan harus melakukan efisiensi lebih lanjut dengan melakukan lay-off atau memangkas jumlah tenaga kerja guna mengurangi beban produksi.

Hidayat mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan pemerintah. Ia juga mengatakan sedang berdiskusi dengan para Dirjen Menperin untuk mencari solusi dan kompensasi dari kenaikan TDL itu. "Titik berat saya adalah jangan sampai ada lay-off besar-besaran. Saya inginnya cicilan pembayaran listrik untuk perusahaan bisa diperpanjang sampai 2 tahun, bukan hanya 6 bulan," ujar Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×