kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.444   90,00   0,55%
  • IDX 6.969   -139,15   -1,96%
  • KOMPAS100 1.011   -24,78   -2,39%
  • LQ45 775   -17,94   -2,26%
  • ISSI 227   -4,16   -1,80%
  • IDX30 402   -10,37   -2,52%
  • IDXHIDIV20 472   -11,39   -2,36%
  • IDX80 114   -2,57   -2,21%
  • IDXV30 116   -2,17   -1,83%
  • IDXQ30 130   -2,94   -2,22%

Penerapan SNI Tekan Impor Helm hingga 20%


Kamis, 17 Desember 2009 / 09:48 WIB
Penerapan SNI Tekan Impor Helm hingga 20%


Sumber: KONTAN | Editor: Test Test

JAKARTA. Meski Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib produk helm baru diberlakukan untuk produsen besar, namun kebijakan tersebut sudah memberi dampak positif. Departemen Perindustrian (Depperin) memperkirakan, nilai impor helm yang tahun lalu mencapai US$ 7 juta akan turun sekitar 20% menjadi US$ 5,6 juta pada tahun ini.

Sebaliknya, nilai ekspor helm tahun ini diperkirakan akan naik. "Karena belum tutup tahun, kami belum punya datanya. Tapi ekspor tahun ini bisa tumbuh 10%," ujar Kurnia Hanafiah, Kasubdit Standarisasi dan Teknologi Departemen Perindustrian, (16/12). Nilai ekspor helm 2008 lalu sebesar US$ 6,9 juta. Jadi, kalau naik 10%, maka nilai ekspor helm tahun ini sebesar US$ 7,59 juta.

Di 2010, Kurnia optimistis SNI wajib akan membuat impor helm turun 10%-20% dari impor 2009. Sementara ekspornya bisa tumbuh 20%.

Omzet IKM tergerus

Sejatinya, SNI wajib helm yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/ 2009 resmi berlaku sejak Maret 2009. Tapi karena produsen helm skala kecil dan menengah (IKM) belum siap, pemberlakuan SNI ini diundur menjadi 1 April 2010.

Meskipun penerapan SNI untuk IKM sudah diundur, namun selama masa peralihan penerapan SNI wajib, yakni dari Maret hingga Desember ini, omzet mereka turun.

Ketua Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesian (PPHI) Abed Nego mengatakan, para agen pemesan helm telah mengurangi pembelian sejak bulan lalu. "Permintaan turun, mau nggak mau kami kurangi produksi kira-kira 50%, ini juga sama dengan penurunan omzet," ujar dia. Namun, Abed enggan menyebutkan nilai omzet anggota PPHI.

Kondisi ini lah yang membikin PPHI kembali meminta tenggang waktu 2-3 bulan untuk menjual sisa stok helm non SNI yang mereka produksi dari masa pemberlakuannya di 2010. Anggota PPHI yang terdiri dari 52 pengrajin memproduksi 350.000 helm per bulan.

Sementara, asosiasi helm lokal lain yang terdiri dari 7 perusahaan helm skala besar, yakni Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) memproduksi 1,6 juta helm per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×