kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Standar Wajib untuk Helm Berlaku 1 April 2010


Rabu, 16 Desember 2009 / 14:57 WIB
Standar Wajib untuk Helm Berlaku 1 April 2010


Reporter: Raymond Reynaldi | Editor: Test Test

JAKARTA. Mulai 1 April 2010, para pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengenakan helm berstandar. Sebab, terhitung saat itu, Departemen Perindustrian akan mewajibkan standar wajib nasional (SNI) wajib bagi helm-helm yang beredar di dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-ID/PER/6/2008, setiap helm wajib diproduksi sesuai ketentuan SNI 1811-2007.

Menurut Benny Wachjudi, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, SNI wajib bagi helm ini berlaku bagi semua produk yang dibuat di dalam negeri dan impor.

Selain di produksi di dalam negeri, helem-helem yang beredar di Indonesia tak sedikit yang berasal dari impor. Kebanyakan didatangkan dari China yang standar dan mutunya tak terlalu terjamin. Itulah sebabnya, pemerintah memberi label SNI wajib untuk helem di dalam negeri. Tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor helm dari China mencapai US$ 5,5 juta.

Nah, Benny bilang, selain meningkatkan kualitas helm dalam negeri, SNI wajib ini juga melindungi industri nasional dari serbuan produk impor tak ber-SNI.

Lembaga Sertifikasi Produk Balai Besar dan Barang Teknik (LSPro-B4T) telah menerbitkan SPPT-SNI untuk 11 kelompok pengrajin aggota Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesia (PPHI) yang memiliki 78 merek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×