kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat pajak DDTC: Ada beberapa catatan untuk relaksasi PPnBM bagi kendaraan baru


Kamis, 18 Februari 2021 / 17:50 WIB
Pengamat pajak DDTC: Ada beberapa catatan untuk relaksasi PPnBM bagi kendaraan baru
ILUSTRASI. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi PPnBM bagi kendaraan baru diharapkan menjadi katalis positif bagi industri otomotif di tengah pandemi Covid-19. Namun, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai ada beberapa catatan yang harus diperhatikan. 

"Sektor otomotif memang memiliki efek pengganda dan keterkaitan yang tinggi bagi sektor lain. Dengan demikian, jika sektor ini pulih, akan berdampak positif bagi ekonomi Indonesia," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (18/2). 

Kemudian, menurut Bawono, sektor otomotif dan value chainnya dapat berdampak baik bagi sektor manufaktur terkait serta sektor perdagangan besar. Menariknya, selama ini sektor manufaktur dan sektor perdagangan besar juga sektor yg secara rata-rata memiliki kontribusi penerimaan pajak yang besar. Oleh karena itu, dampak penggandanya juga bisa berakibat bagi pemulihan penerimaan pajak. 

"Namun demikian, diperlukan penelaahan lebih lanjut perbandingan antara revenue forgone dari diskon PPnBM dengan revenue gain dari membaiknya sektor tersebut," kata Bawono. 

Kemudian, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan ialah sejauh mana efektivitas pengurangan PPnBM tersebut terhadap konsumsi masyarakat atas mobil baru. Pasalnya, insentif untuk mendorong konsumsi diperkirakan baru efektif selama ekspektasi publik atas ekonomi sudah positif. 

Baca Juga: Pengamat: Relaksasi PPnBM mobil penumpang perlu memuat simulasi penghitungan insentif

Menurutnya, jika masih ada sentimen negatif, masyarakat masih akan cenderung untuk menabung dan menahan belanja terutama untuk barang-barang tersier seperti halnya kendaraan. 

Bawono mengatakan agar lebih berdampak besar bagi perekonomian nasional, ada baiknya diskon PPnBM tersebut dibedakan atas Completely Knock Down (CKD) atau Completely Built Up (CBU), serta TKDN nya. Artinya bagi kendaraan dengan TKDN besar maupun CKD bisa diberikan diskon yang lebih besar. 

Asumsi perhitungan 

Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu dalam kajiannya memaparkan segmen mobil hatchback, MPV, dan SUV tarif PPnBM-nya sebesar 10%. Adapun contoh asumsi perhitungan menurut Kontan.co.id adalah sebagai berikut. 

Saat ini harga  On The Road (OTR) Toyota Rush di Jakarta berada di rentang Rp 257,7 juta - Rp 279,1 juta. Menurut pehitungan Kontan, jika dikenakan 10% maka PPnBM-nya di kisaran Rp 25,7 juta - Rp 27,9 juta.

Jika PPnBM berlaku di tiga bulan pertama (diskon 100%), maka harga Toyota Rush berpotensi turun Rp 25,7 juta - Rp 27,9 juta  menjadi Rp 232 juta hingga Rp 215,2 juta. Catatan, hitungan ini masih menghilangkan tarif PPnBM-nya saja belum dengan dikurangi dengan margin keuntungan yang ditentukan oleh dealer. 

Selanjutnya: Hore! Mulai 1 Maret ada DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×