kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.155   45,00   0,28%
  • IDX 7.074   -6,71   -0,09%
  • KOMPAS100 1.051   -4,05   -0,38%
  • LQ45 822   -4,26   -0,52%
  • ISSI 212   0,04   0,02%
  • IDX30 421   -2,91   -0,69%
  • IDXHIDIV20 503   -3,58   -0,71%
  • IDX80 120   -0,49   -0,41%
  • IDXV30 125   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 139   -0,90   -0,64%

MK Tolak Gugatan, Ada Potensi Ormas Keagamaan Penerima Tambang Bertambah


Minggu, 05 Januari 2025 / 19:45 WIB
MK Tolak Gugatan, Ada Potensi Ormas Keagamaan Penerima Tambang Bertambah
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/agr. Penolakan MK terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Batubara, dianggap buka potensi bertambahnya ormas penerima.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dianggap akan membuka potensi bertambahnya organisasi masyarakat (ormas) penerima tambang.

Untuk diketahui, uji materi ini dilakukan terkait dengan pemberian izin tambang dari pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), badan usaha swasta, maupun ormas keagamaan yang termuat dalam perkara nomor 77/PUU-XXII/2024. 

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar, penolakan gugatan oleh MK ini akan membuka peluang bagi ormas lain menerima tambang di masa yang akan datang.

"Iya sangat mungkin (bertambah). Untuk itu Pemerintah harus transparan menyampaikan kepada publik, siapa lagi pihak-pihak dan Ormas yang mendapatkan lokasi tambang selain NU dan Muhammadiyah," kata dia saat dihubungi Kontan, Sabtu (04/01).

Baca Juga: Bentuk Badan Usaha Pengelola Tambang, Muhammadiyah Masih Tunggu Kepastian Wilayah

Ia juga menekankan kepada pemerintah, untuk menjaga transparansi terkait ormas mana saja yang saat ini telah meminta, sedang dalam proses hingga memiliki potensi menggarap lahan tambang eks perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B).

"Penyampaian kepada publik secara terbuka ini juga bagian dari prinsip akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah," tambahnya.

Adapun, terkait penolakan MK, menurut Bisman uji materil yang diajukan oleh pemohon berfokus pada UU Nomor 4 Tahun 2009 atau UU Minerba, sedangkan tidak ada masalah konstitusional dalam UU tersebut.

"Saya kira wajar jika gugatan tersebut ditolak MK karena memang tidak ada masalah konstitusional dalam UU Minerba terkait dengan WIUPK untuk Ormas," kata dia.

Menurut Bisman, yang bisa dikritisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang ditandatangi oleh Presiden Jokowi.

"Justru sebenarnya yang bermasalah adalah peraturan di bawah UU, yaitu PP dan Perpres-nya. Jadi putusan MK ini tidak akan berdampak apa apa terhadap kebijakan dan penerapan WIUPK untuk Ormas," ungkapnya.

Dalam perkara ini pemohon mendalilkan, penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas yang belum punya pengalaman teknis bisa berpotensi merusak lingkungan.

Terhadap dalil ini, MK menegaskan penawaran prioritas yang diberikan oleh pemerintah, tidak dapat dimaknai pihak tersebut akan serta-merta memperoleh penawaran prioritas izin tambang khusus. 

Namun, pemerintah harus tetap memastikan penerimanya memenuhi syarat administratif, teknis, pengelolaan lingkungan dan kemampuan finansial, serta memegang prinsip lingkungan berkelanjutan.

Adapun, hingga saat ini terdapat dua ormas keagamaan yang telah positif mendapatkan lahan tambang dari pemerintah yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. NU diketahui mendapatkan WIUPK milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Sedangkan Muhammadiyah masih menunggu kepastian dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) untuk memberikan WIUPK, disebutkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dua wilayah yang berpotensi diberikan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, atau milik PT Adaro Energy Tbk. 

Baca Juga: Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya

Selanjutnya: Kantongi Lisensi PFAK, Indodax Yakin Akan Berdampak Positif bagi Kinerja

Menarik Dibaca: Kejatuhan Pasar Global Terjadi, Robert Kiyosaki Minta Pegang 3 Aset Investasi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×