Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. Sejak 1 Mei lalu, PT PLN (Persero) memberlakukan tarif listrik baru dengan kenaikan Rp 48,92/kWh hingga Rp 72,2/kWh. Tarif baru ini diberlakukan bagi golongan rumah mewah, industri besar dan juga pusat perbelanjaan atau mall.
Kenaikan tarif listrik ini, tentu membuat biaya bisnis meningkat, khususnya bagi pengelola mall. Salah satunya PT Summarecon Agung Tbk. "Dan kenaikan ini terus terjadi setiap tahun," ujar Sekretaris Perusahaan Summarecon, Michael Yong kepada KONTAN, (4/5).
Sebagai pengelola mall, Summarecon kemudian membebankan sebagian besar kenaikan tarif listrik tersebut kepada para penyewa ruang perbelanjaannya (tenant). Tagihan listrik tersebut masuk ke dalam service charge yang wajib dibayar para tenant kepada Summarecon.
Michael mengatakan, service charge yang mereka tarik dari tenant akan naik sekitar 5% setiap tahun. Kenaikan sebanyak ini diharapkan mampu menutup kenaikan tarif TDL yang diberlakukan PLN.
Catatan saja, service charge mall yang dikelola Summarecon berkisar Rp 80.000 -Rp 150.000 per meter persegi setiap bulannya.
Dus, dengan kenaikan 5%, maka tahun ini service charge di mall yang dikelola Summarecon naik menjadi Rp 84.000-Rp Rp 157.500 per meter persegi per bulan.
"Sebagian besar ditagih ke tenant, sehingga beban yang kami tanggung sendiri seiring dengan kenaikan TDL sekitar 0,5% hingga 1% terhadap laba kotor," ujar Michael.
Langkah menaikkan service charge juga dilakukan PT Agung Podomoro Land Tbk. Bahkan, perusahaan ini menetapkan kenaikan service charge yang lebih tinggi untuk mall yang dikelolanya.
"Jadi, kenaikan listrik sudah di-cover oleh kenaikan service charge sekitar 10%," ujar Investor Relation Agung Podomoro Land. Sayangnya Agung Podomoro enggan merinci berapa service charge yang dikenakan kepada para tenant setiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News